Pembunuh Agung Dihukum 8 Tahun Penjara
Jumat 21-02-2020,08:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Keluarga Tak Terima Minta Pelaku Dihukum Mati
KALIANDA – Masih ingat kasus pembunuhan yang menewaskan Agung, warga Desa Pardasuka, Kecamatan Candipuro, pada Januari lalu? Kini kasusnya telah memasuki akhir persidangan. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman 8 tahun penjara kepada GL.
GL akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusu Anak (KPKA) Kelas IIA Bandarlampung. Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Deka Diana, S.H.,M.H dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (20/2/2020).
Setelah menjatuhkan vonis, Deka bertanya kepada GL, dan JPU apakah mereka setuju dengan hasil putusan itu. “Bagaimana? Terima, banding, atau pikir-pikir,” ucap Deka kepada GL.
GL menerima, namun JPU masih pikir-pikir. Pengacara negara ini diberi waktu selama 7 hari untuk menentukan kehendaknya, apakah bisa menerima, atau memikirkan hasil putusan tersebut. Seandainya JPU mengajukan banding, maka PN Kalianda akan mengirim berkas ke Pengadilan Tinggi.
Sebenarnya, hukuman yang diterima GL lebih ringan dua tahun. Pasalnya, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Djati Mulya, S.H meminta supaya GL mendapat hukuman 10 tahun penjara. Pantauan Radar Lamsel, persidangan ini dihadiri keluarga korban, puluhan masyarakat Desa Pardasuka juga ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Puluhan anggota polisi dari unit sabhara mengamankan lokasi ruang sidang agar tak terjadi kegaduhan. Bahkan unit reserse pun ikut memantau. Usai persidangan, GL langsung dikawal sampai pintu keluar ruangan oleh tiga anggota polisi berpakaian preman. Usai mendengar tuntutan, keluarga dan warga yang hadir terlihat menerima.
Rahman, kakak kandung almarhum Agung, enggan mengomentari hasil putusan majelis hakim. Rahman mengatakan dirinya harus legowo karena yang berwenang menjatuhakn hukuman adalah Pengadilan Negeri Kalianda. Seandainya diberi kesempatan menjatuhkan hukuman, Rahmat ingin GL dihukum mati.
“(Hukuman) yang sesuai dengan perbuatannya. Kalau keluarga kami maunya dia dihukum mati. Tapi sekali lagi, kami serahkan masalah ini sepenuhnya kepada hakim karena merekalah yang berhak menentukan,” katanya.
Sidang putusan ini merupakan sidang yang kelima kalinya setelah diawali sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi, kemudian sidang pemeriksaan saksi, dan terdakwa. Dilanjutkan dengan sidang tuntutan, dan sidang pledoi. (rnd)
Tags :
Kategori :