KALIANDA – Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Awas Bawaslu RI, meminta agar Bawaslu Kabupaten menyampaikan hasil pengawasan secara keras. Hal tersebut jika data hasil pengawasan dianggap benar. Kordiv Pengawasan Bawaslu Lampung Selatan, Iwan Hidayat membenarkan terkait pesan dan perintah dari Bawaslu RI. Harapannya, Kordiv Pengawasan di delapan Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pilkada serentak menjadi garda terdepan. “Kita (pengawas pemilu) dalam posisi \'ceriwis\' kepada KPU. Sebanyak mungkin membuat rekomendasi-rekomendasai hasil pengawasan kepada KPU untuk ditindaklanjuti (dalam setiap tahapan),” ujar Iwan Hidayat, Kamis (20/2). Beberapa yang diawasi mulai dari Pemuktahiran daftar pemilih dengan mencermati dan awasi secara substantive. Itu semua meliputi sinkronisasi DP4 kepada KPU dan awasi KTP elektronik palsu. Karena sudah ada di kabupaten tertentu ditemukan, terutama terkait dukungan pencalonan perseorangan. Sedangkan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan hanya sekali, tidak ada susulan. Ini berpotensi menjadi masalah, karenanya jajaran Bawaslu perlu memastikan KPU sudah masif melakukan sosialisasi kepada balon perseorangan. Pastikan juga KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk proses persiapan dan penyerahan dokumen dukungan perseorangan. “Panwascam dan Pengawas Desa harus mendapatkan Bimtek dan pelatihan yang memadai untuk mengawasi seluruh proses tahapan pemilihan. Setiap divisi Bawaslu juga harus saling bersinergi satu dengan lainnya,” imbuh Iwan. Iwan mengharapkan agar tetap menjaga semangat dan integritas. Jangan ada kepentingan pribadi dalam tahapan pengawasan. Contoh ada anggota Bawaslu di kabupaten tertentu yang marah-marah kepada KPU karena calon PPK yang diusulkannya tidak masuk dalam seleksi KPU. “Kita semua harus professional dalam bekerja dan jangan sampai ada kepentingan pribadi atau golongan. Sehingga netralitas kita sebagai penyelenggara pemilu harus dipertahankan,” pungkasnya. (ver)
Instruksi Pusat: Ceriwislah Bawaslu!
Jumat 21-02-2020,08:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :