Hah! Jalan Palas Tak Masuk Hitungan

Selasa 25-02-2020,08:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Palas nampaknya akan menanggung rasa kecewa kembali. Sebab perbaikan jalan poros palas yang begitu diharapkan tak tercantum dalam rencana pembangunan pada tahun 2020 ini. Padahal pada Januari lalu masyarakat Desa Sukaraja sempat menggelar aksi protes dengan menabur ikan lele di badan jalan yang telah mengalami kerusakan tersebut. Dan sudah mendapat respon positif dari pemerintah dengan mengambil tindakan menimbun kerusakan jalan. Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan juga menurukan satu unit alat berat untuk menggali saluran drainase yang berada di Desa Sukaraja dan Dusun Sampang Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan. Namun pada Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Palas pada 17 Februari lalu, perbaikan jalan poros Palas sepanjang 6,5 kilo meter itu tidak masuk dalam skema pembangunan pada tahun 2020. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penguji Konstruksi dan Bangunan Kecamatan Palas Slamet juga mengamini, bahwa perbaikan kerusakan jalan Poros  Kecamatan Palas tersebut tidak masuk dalam program pembangunan di tahun 2020 ini. “Enggak ada dalam daftar program pembangunan tahun ini. Kemarin saat Musrenbang data perbaikan jalan poros tersebut juga tidak keluar, enggak disebutin, ” ujar Slamet memberika keterangan kepada Radar Lamsel saat ditemuai diruang kerjanya, Selasa (24/2). Slamet menjelaskan,  pihaknya juga tak mengetahui apa penyebab perbaikan jalan poros Palas tersebut tidak masuk dalam pembangunan tahun 2020. Padahal kerusakan jalan sepanjang 6,5 kilo meter tersebut telah diajukan pada 2019 lalu. “Kami enggak tahu kenapa kok gak masuk dalam program pembangunan.  Padahal perbaikan sepanjang 6,5 kilo meter Simpang Kenaat – Simpang Palas sudah kami ajukan pada 2019 lalu. Yang masuk cuma pembangunan drainase jalan saja,” terangnya. Meski begitu, Selamet mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Lampung Selatan agar perbaikan jalan poros tersebut masuk dalam APBD perubahan. “Kami sudah menghadap ke Dinas PU agar perbaikan jalan ini diupayakan masuk dalam APBD perubahan,” sambungnya. Sementara itu Kepala Desa Sukaraja Sinarti mengaku, dirinya baru mengatahui bahwa kerusakan jalan sejak lama dikeluhkan masyarakatnya itu tidak masuk dalam rencana pembangunan tahun 2020. “Saya baru tahu sekarang kalau gak masuk dalam daftar pembangunan 2020. Yang pasti masyarakat akan kecewa kalau tak jadi diperbaiki. Saya juga akan menghadap ke Dinas PU kalau jalan ini memang benar tak jadi diperbaiki tahun ini,” tuturnya. Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel M. Syahroni mengatakan akan mengecek kembali di bidang bina marga terkait sejumlah proyek pengerjaan jalan. “ Saya sedang hubungi kabidnya untuk mengkoordinasi soal kegiatan itu apakah masuk program pembangunan tahun ini atau tidak, sebab di catatan Musrenbangcam Palas ada sejumlah kegiatan yang memang tidak masuk tapi kegiatannya ada sudah dianggarkan, akan kita cek lagi,” jelasnya. Dia menambahkan status jalan poros palas semula adalah aset milik Pemprov Lampung namun belakangan sudah menjadi tanggungjawab Pemkab Lamsel berdasar pengajuan. “ Dulunya memang punya Pemprov tapi sekarang sudah menjadi aset Pemkab, kita akan upayakan perbaikan,” tandasnya. (vid/idh)  

Tags :
Kategori :

Terkait