Kepala Sekolah Apresiasi Kenaikan Dana BOS

Selasa 25-02-2020,09:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

WAY LIMA - Sejumlah sekolah di Kecamatan Way Lima merespons mengenai terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Diketahui, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 terdapat kenaikan dana BOS, yakni untuk SD yang sebelumnya mendapatkan Rp. 800 ribu  persiswa, kini menjadi Rp. 900 ribu persiswa setiap tahunnya. Sedangkan untuk SMP dana BOS yang diberikan persiswa dari Rp.1 juta menjadi Rp.1,1juta pertahunnya.
Kepala Sekolah SMP N 5 Pesawaran, Lida Hernani mengatakan, dalam juknis dana BOS tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk pengembangan perpustakaan tidak lagi sebesar 20%, namun pembelian buku disesuai dengan kebutuhan sekolah dihitung persiswa. Tidak hanya itu, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 diketahui bakal jadi rujukan naiknya batas maksimal penggunaan dana BOS yang mencapai maksimal 50% untuk honorrer yang sebelumnya hanya 15%. Menurutnya, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 sudah tepat dan mengapresisi dengan baik keputusan Mendikbud terutama tentang perpustakaan dan serapan dana BOS yang mencapai maksimal 50% untuk honorrer.
“Perpustakan adalah hal yang wajar untuk diperhatikan, karena memang semua ada di perpustakaan dan perpustakaan merupakan jantung sekolah, dan mengenai kenaikan yang mencapai maksimal 50% untuk guru honor saya beranggapan kemendikbud masih memperhatikan kesejahteraan guru honor dan semua itu manusiawi selagi sekolah tersebut membutuhkan tenaga mereka,” ujar Lida Hernani saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/2).
Menurut Lida, Mendikbud mengambil keputusan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, sudah otomatis Mendikbud mengambil masukan terlebih dahulu dari bawah lalu membuat suatu keputusan.
\"Saya sangat mengapresiasi Permendikbud ini dengan baik,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) Negeri 35 Way Lima, Hasroni Z juga menyambut positif peraturan yang dibuat Mendikbud yang menurutnya sudah tepat, namun menurutnya masih ada satu hal yang menyisakan persoalan.
“Saya menanggapi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini sudah tepat, namun serapan batas maksimal 50% untuk guru honor itu bagus dimuka namun tidak bagus di belakang, bukannya bertambah namun berkurang, sedangkan cara kerjanya sama. Kalau bisa ditingkatkan lagi pembayaran untuk mereka para guru honor,\" ucapnya.
Disisi lain, imbuhnya, Permendikbud seperti pengembangan perpustakaan itu ada baiknya untuk kemajuan perpustakaan dan sekolah, tetapi disisi lain terutama untuk guru honor masih kurang.
\"Karena kami masih menggunakan kebijakan dari sekolah sendiri, kasihan guru honor kalau memang harus disesuaikan dengan juknis,” pungkasnya. (egy/esn)
Tags :
Kategori :

Terkait