SIDOMULYO – Untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing Pangan Segar Asal Tanaman (PSAT) ditengah masyarakat , Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 53/Permentan/Kr.040/12/2018 tentang PSAT. Dimana kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor UPT DTPHP Kecamatan Sidomulyo itu dihadiri oleh seluruh PPL dan KUPT dari tiga kecamatan yakni, Waypanji, Sidomulyo dan Candipuro, Selasa (25/2). Selain itu kegiatan tersebut juga bertujuan dalam upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan kepada pelaku usaha mulai dari mengawasi proses penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang. Kabid Mutu dan keamanan pangan DKP Lamsel Hilmiyati mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen serta guna meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing PSAT oleh pelaku usaha subsitem agribisnis pangan. “ Melalui kegiatan ini, setiap pemangku kepentingan di setiap kecamatan dilamsel sebagai sambung tangan pemerintah, di intruksikan untuk mensosialisasikan Permentan No. 53 tahun 2018 tentang PSAT,” kata Hilmiyati. Tujuanya kata dia, dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan dalam penerapan dan pengawasan keamanan PSAT dan mutu PSAT. “ Dalam upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan kepastian usahja dan daya saing PSAT,” ucap dia. Dimana kata Hilmiyati, pemerintah akan berperan aktif dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap pelaku usaha khusunya ruang lingkup subsistem agribisnis. Mulai dari prose penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang. “ Keamaan pangan merupakan suatu kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya. Sehingga aman untuk dikonsumsi,” terang Kabid mutu dan kemanan pangan DKP Lamsel itu. Setelah Permentan ini disosialisasikan maka pada dua tahun mendatang. Pemberlakukan peraturan ini kan diterpakan ditengah masyarakat. “ Dimana dalam implementasinya nanti pemerintah bersama satgas pangan akan menerapkan kontrol pengawasan kepada setiap pelaku usaha khsusnya di subsistem agribisnis,” ungkap dia. Sementara, Kepala UPT DTPHP Sidomulyo Didik Deky Setiawan mengakatan, pihaknya segera akan mendata jumlah pelaku usaha ynag bergerak di subsistem agribisnis diwilayahnya. “ Sementara, kami akan melakukan pendataan kepada seluruh pelaku usaha khusunya yang bergerak dibidang subsitem agribisnis. Setelah itu, akan kami laporkan kepada Pemkab Lamsel untuk dilakukan upaya selanjutnya,” kata Didik Deky Setiawan.(CW2)
DKP Sosialisasikan Permentan Nomor 53
Rabu 26-02-2020,08:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :