RDP Buntu Komisi III Kontra DPUPR

Rabu 26-02-2020,08:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Komisi III DPRD Lampung Selatan meradang. Musababnya, rapat dengar pendapat (RDP) antara alat kelengkapan dewan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan berjalan buntu tanpa kejelasan. Tatap muka antara Komisi III kontra DPUPR Lamsel sempat alot. Punggawa Komisi III menghujani DPUPR dengan sejumlah pertanyaan seputar SILPA, tender hingga kegagalan lelang yang menyebabkan sejumlah pekerjaan urung direalisasikan. Tak hanya DPUPR saja yang terlibat dalam RDP Selasa (26/2) kemarin, Bappeda Lamsel juga hadir lengkap dengan Kepala Bappeda Wahidin Amin dalam forum tersebut. Anggota Komisi III Jenggis Khan Haikal satu diantara persona Komisi III yang melontarkan pertanyaan ihwal gagal tender belasan paket hingga pertanyaan menyangkut SILPA. “ Ada 14 paket kalau tidak salah yang gagal tender. Bisa tidak kalau yang gagal tender itu kemudian masuk ke APBD perubahan, ada aspirasi dimasukan ke perubahan, nah ini kan juga berkaitan dengan perencanaan oleh Bappeda,” ujarnya melempar tanya. Kepala Bappeda Wahidin Amin mengatakan bahwa beberapa proyek gagal sebagaian masuk dalam DAK. Sedangkan SILPA yang dimaksud oleh Komisi III dijelaskan tak akan dapat digunakan lagi, sebab dana tersebut ditarik pusat. Belum lagi kata Wahidin APBD yang terserap untuk Pilkada Lamsel mencapai Rp 60 milyaran dari sekian ratus milyar. “ Kalau misalnya sudah masuk e-Pokir mudah-mudahan bisa. Tetapi kalau dana DAK tidak terakomodir lagi, tapi kalau APBD murni masih ada anggarannya. Kenapa tidak terakomodir semua? Karena anggaran terserap Pilkada ke Bawaslu sekitar Rp 8,5 M dan KPU sekitar Rp 38 M kemudian pengamanan juga sebagian besar tersedot Pilkada,” jelas Wahidin. Selain itu lanjut Wahidin, kenaikan Siltap aparatur desa juga berpengaruh terhadap tidak terakomodirnya sejumlah program-program yang sudah direncanakan. Sementara Dinas PUPR Lamsel mis Kepala Dinas PUPR M. Syahroni yang dikabarkan tengah mendampingi pengecekan lahan milik Bumi Waras yang direncanakan bakal dieksekusi oleh pemilik lahan. Melalui jajarannya DPUPR tak dapat berbuat banyak menjawab pertanyaan seputar SILPA, kualitas pembangunan, hingga poryek gagal tender. “ SILPA sekitar Rp 9,2 milyar. Kalau dirunut dari awal menurut saya, lebih kepada capaian. Kalaupun untuk memenuhi satu kilo atau 800 meter (kuantitas) maka kita terpaku untuk itu bukan ke kualitas. Karena dilapangan juga kondisinya berubah tak bisa terpaku dengan itu belum lagi ada target yang disediakan sekitar 38 hari,” ujar Kabid Bina Marga DPUPR Lamsel, Yudi. Para wakil rakyat itu menilai belum ada penjelasan konkrit nan logis mengapa hal-hal seperti itu masih saja terjadi di Lampung Selatan. Karenanya RDP yang semula dilaksanakan Selasa pagi itu sempat diskors. Ironisnya waktu skors yang semula kembali dilanjut Selasa siang gagal terlaksana karena Dinas PUPR Lamsel tidak kembali ke ruang Komisi III untuk melanjutkan pembahasan. Ketua Komisi III DPRD Lamsel Sulastiono belum dapat memastikan kapan RDP deadlock itu bakal digelar kembali. Begitu juga dengan sejumlah Anggota Komisi III yang dominan kecewa usai RDP gagal berlanjut. “ Kalau mendengar penjelasan Bappeda sudah cukup jelas sebab-musababnya karena Bappeda dan PUPR ini kan saling berkaitan. Tapi untuk DPUPR belum ada titik temu dari pertanyaan rekan-rekan Komisi III seputar pembangunan di Lamsel,” ujar Anggota Komisi III Mohammad Akyas. Politisi Fraksi PKS ini menyayangkan sikap DPUPR yang tidak melanjutkan RDP. Oleh sebab itu Komisi III tengah menyusun kembali langkah selanjutnya agar persoalan ini benar-benar tuntas. “ Kadis PUPR nya kan tidak hadir dengan alasan ada pengecekan lahan, tentu saja kami kecewa dan akan kembali memanggil DPUPR sampai persoalan-persoalan ini tuntas. Tidak malu apa setiap hari muncul berita jalan rusak, jalan baru dibangun rusak, jalan gagal dibangun dan sebagainya. Ini persoalan serius jangan dianggap remeh dong,” tandasnya. Masih seputar infrastuktur, urungnya pelaksanaan perbaikan jalan Poros Kecamatan Palas masih menjadi dilema Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu penyebabnya, kejelasan aset jalan poros Kecamatan Palas tersebut apakah milik Kabupaten Lampung Selatan atau masih mejadi Aset Provinsi. Sementara, sebagai jalan utama perbaikan jalan tersebut sangat didambakan masyarakat. Plt. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga terkesan belum mengatahui  pasti jalan poros Kecamatan Palas yang telah mengalami kerusakan lebih dari lima tuhun itu apakah sudah menjadi aset Kabupaten Lampung Selatan atau masih Aset Provinsi Lampung. “Jalan poros  Palas yang Provinsi atau yang mana,” kata Nanang saat dimintai keterangan oleh wartawan Radar Lamsel, saat menghadiri Parade Paguyuban Sound System di Desa Bakti Rasa Kecamatan Sragi, Selasa (25/2). Nanang mengatakan, perbaikan kerusakan Jalan Poros Kecamatan Palas itu tentu saja aka menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Namun sebelumnya, orang nomor satu di Lampung Selatan ini akan terlebih dahulu memastikan jalan poros tersebut apakah sudah menjadi aset Lampung Selatan atau masih menjadi aset Provinsi Lampung. “Besok saya akan pastikan dulu di Dinas PUPR Lampung Selatan. Kalau sudah memang milik Kabupaten Lampung Selatan baru kita tindak lanjuti,” ucapnya. Dalam kesempatan tersebut Nanang juga mengajak masyarakat yang untuk menjaga kualitas jalan poros palas dengan membersihkan saluran drainase jalan. “Masyarakat juga harus bisa bersama-sama menjaga kualitas jalan tersebut, jangan ada drainase yang lari kebandan jalan. Gotong royongnya juga ditingkatkan,” harapnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel M. Syahroni mengatakan akan mengecek kembali di bidang bina marga terkait sejumlah proyek pengerjaan jalan. “ Saya sedang hubungi kabidnya untuk mengkoordinasi soal kegiatan itu apakah masuk program pembangunan tahun ini atau tidak, sebab di catatan Musrenbangcam Palas ada sejumlah kegiatan yang memang tidak masuk tapi kegiatannya ada sudah dianggarkan, akan kita cek lagi,” jelasnya. Dia menambahkan status jalan poros palas semula adalah aset milik Pemprov Lampung namun belakangan sudah menjadi tanggungjawab Pemkab Lamsel berdasar pengajuan. “ Dulunya memang punya Pemprov tapi sekarang sudah menjadi aset Pemkab, kita akan upayakan perbaikan,” tandasnya. Salah satu tokoh masyarakat Desa Sukaraja, Ranusi mengaku kecewa jika rencana perbaikan jalan poros tersebut memang benar diurungkan di tahun 2020 ini. “Ya, setelah menggelar aksi menabur ikan lele kemarin, masyarakat sangat senang karena mendapat angin segar dari pemerintah, jalan sudah ditimbun dan akan diperbaiki tahun ini. Tapi kalau enggak jadi yah pasti kecewa,” ucapnya. Menjelang pesta demokrasi pilkada dini, sambung Ranusi,  perbaikan jalan poros tersebut seharusnya menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Apalagi masyarakat Desa Sukaraja sangat mendambakan pemimpin daerah yang betul-betul mau memberikan perhatian terhadap kerusakan jalan tersebut. “Masyarakat  Kecamatan Palas terutama Desa Sukaraja dan Sukabakti mendambakan pemimpin yang mau memperbaiki jalan ini. Tapi kalau enggak ada yang mau, mending golput aja di pilkada nanti,” pungkasnya. (ver/vid)

Tags :
Kategori :

Terkait