M Nasir : Sosialisasi Undang-undang Tipikor Cegah Anggota DPRD Lakukan Tindakan Indisipliner

Rabu 26-02-2020,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir berharap sosialisasi undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan mampu memberikan pemahaman terhadap anggota legislatif sehingga dapat terwujudnya anggota DPRD yang bermartabat dan menjaga diri dari tindakan-tindakan indisipliner terutama terhadap prilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Nasir, kegiatan sosialisasi tersebut memang salah satu agenda rutin DPRD yang dilaksanakan setiap tahunnya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para anggota legislatif terkait dengan undang undang Tipikor. Dikatakan M Nasir, pihaknya menginginkan agar nantinya setiap anggota legislatif dapat benar-benar memahami dan mematuhi setiap pasal yang terdapat di dalam undang undang tersebut terutama perihal Tipikor. \"Jadi memang kami menginginkan agar setiap anggota legislatif yang ada di Pesawaran dapat memahami hal-hal yang berkaitan dengan Tipikor, sehingga harapannya kalau sudah tahu jangan sekali-kali buat dicoba,\" ujarnya, kemarin. \"Ya mudah-mudahan dengan sosialisasi ini Dewan Pesawaran bisa menjadi anggota dewan yang bermartabat yang bisa menjaga diri dari tindakan-tindakan indisipliner terutama KKN,\" kata dia. Diketahui Sosialisasi undang undang tindak pidana korupsi tersebut bertempat di ruang sidang DPRD Pesawaran, kegiatan itu juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri dan Polres setempat yang bertugas sebagai narasumber. (Rus)
Tags :
Kategori :

Terkait