Pemerintah Fasilitasi Masyarakat Kelola Hutan Secara Lestari

Rabu 26-02-2020,09:05 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Program Perhutanan Sosial yang digencarkan pemerintah menjadi salah satu fasilitas yang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan secara lestari.
 
Melalui pengelolaan hutan secara lestari, masyarakat tak hanya bisa mengelola hutan secara legal, namun pelestarian juga berjalan dan mendatangkan manfaat ekonomi dari hasil hutan yang dikelola.
 
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Register 18, 20 dan 21, Yusuf menegaskan, semangat perhutanan sosial untuk memunculkan keadilan bagi masyarakat yang hidup di kawasan hutan sembari menjaga kelestarian sumber daya hutan. Ketimpangan akses kelola hutan yang dulu belum berpihak pada masyarakat kini diubah. Caranya melalui perizinan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara. 
 
\"Perhutanan Sosial tidak hanya sebatas memberikan SK izin saja. Namun pemerintah bersama berbagai pihak terkait seperti BUMN, Perbankan, dan swasta akan memberikan fasilitas agar masyarakat dapat bekerja secara maksimal. Ini sangat berarti bagi masyarakat karena selain mendapatkan jaminan akses mengelola hutan, masyarakat dapat bermata pencaharian dan ujungnya adalah pembangunan ekonomi di daerah,\" ucap Yusuf, Selasa (25/2).
 
Dikatakan, program tersebut menepis kekhawatiran banyak orang yang selama ini menghadapi kesulitan ketika hendak memanfaatkan area hutan di sekitar tempat tinggal mereka. Hal ini sebagai upaya agar lahan hutan tersebut menjadi produktif, selain pemanfaatan kawasan hutan sebagai area penanaman, perhutanan sosial juga salah satu upaya menjadikan masyarakat menjadi polhut sendiri bagi wilayah yang dikelola.
 
\" Pengawasan masyarakat terhadap hutan yang dimanfaatkan merupakan salah satu fungsi dari perhuatanan sosial ini, sehingga diharapkan bisa saling bersinergi. Sehingga masyarakat yang mempunyai SK nantinya bisa mempunyai rasa saling memiliki dan menjaga hutan,\" tambahnya.
 
Senada Kepala Resot 3 Register 21 Arqoem Perkasa menjelaskan, dari 219 SK yang ditargetkan akan ada 219 pembina kelompok yang menjadi jembatan dalam pembinaan masyarakat pengelolan perhutanan sosial sesuai peraturan.
 
\" SK merupakan sarana KPHL untuk bisa membina masyarakat yang mengelola hutan register. Sehingga dengan adanya SK ini kita bisa memberikan arahan sesuai pertaruan kehutanan yang berlaku. Pertengahan maret ini 15 SK perhutanan sosial akan keluar, menyusul sebelumnya 3 SK yang sudah keluar. Dalam Setiap Sk yang keluar nantinya akan ada 1 Pembina kelompok yang mengawasi dan mengevaluasi setiap SK perhutanan sosial yang keluar untuk 1 kelompok tersebut\" ujarnya.
 
Sementara Pihak KPHL akan bertindak tegas jika masyarakat yang sudah diberikan SK melanggar perjanjian perjanjian yang sudah dilampirkan dalam proses pembuatan SK.
 
\" Kita akan menindak tegas jika perhutanan sosial dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian awal , apalagi bersifat merusak hutan yang ada. Namun tindakan tersebut harus juga melalui SOP yang berlaku. Sanksi maupun peringatan tersebut juga berlaku pada pembina kelompok yang mempunyai tugas pembinaan terhadap masarakat,\" tutupnya. (arl/esn)
Tags :
Kategori :

Terkait