Atribut Tak Beraturan Bakal Disisir Pol PP

Kamis 27-02-2020,08:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lampung Selatan bakal menertibkan spanduk, dan baleho yang melanggar aturan pemasangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 01 Tahun 2020 tentang penertiban, pencabutan, dan pelanggaran pemasangan atribut perorangan, badan usaha, lembaga pendidikan, dan partai politik. Surat ini sudah disebarkan kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan di spanduk atau baleho tersebut. Di awal penyebaran surat, satuan yang memiliki motto ‘Praja Wibawa’ ini akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Sekaligus bentuk imbauan supaya mereka mencabut spanduk dan baleho yang dipasang di tempat yang salah. “Kita imbau dulu, istilahnya surat ini sebagai bentuk peringatan. Setelah tujuh hari baru kita action,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Lamsel, Heri Bastian, S. Sos saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (26/2/2020). Heri menegaskan dalam penertiban atribut tersebut, pihaknya tidak akan pandang bulu. Karena, menurut Heri, pemasangan atribut di beberapa tempat atau lokasi seperti di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, dan tempat pendidikan telah menyalahi aturan. Kemudian di jalan protokol seluruh kecamatan di Lampung Selatan. Kemudian di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Bakauheni-Katibung, dan Natar. Jika di tempat-tempat itu masih ditemukan atribut, pihaknya akan langsung mencabutnya. “Makanya dari awal kita sampaikan pemberitahuan melalui surat. Kalau tidak diindahkan, kami akan cabut tanpa terkecuali. Dan tidak pandang bulu,” katanya. Seandainya Satpol PP dan Damkar Lamsel masih menemukan atribut yang dipasang, pihaknya tidak akan langsung membuangnya. Setelah dibereskan, semua atribut itu akan diamankan, kemudian disimpan di kantor Satpol PP dan Damkar Lamsel. Pihak yang merasa memiliki diperbolehkan mengambil atribut tersebut. “Bukan dibuang, tapi diamankan dulu. Nanti kita beri tahu kalau atribut mereka ada di sini (kantor). Untuk waktunya nanti kami beritahukan,” katanya. Sebelumnya, WALHI Lampung meminta KPU dan BAWASLU untuk memperketat aturan pemasangan atribut kampanye. Dua lembaga yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi pemilihan umum tersebut diharapkan bisa menekan para calon kepala daerah supaya tidak memasang atribut kampanye di pohon. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai pemasangan atribut kampanye di pohon bisa merusahan proses pertumbuhan. Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Irfan ini, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon bisa merusak estetika keindahan wilayah atau kota. Jika tidak bisa memberi penegasan, pria asal Desa Kelau, Kecamatan Penengahan ini meminta Bawaslu selaku pengawas melakukan operasi pencabutan dan pencegahan pemasangan APK di pepohonan. Irfan mengatakan lembaga tersebut harus memulai langkah berani agar tak banyak calon kepala daerah yang melakukan hal serupa. “Karena aktivitas tersebut dapat mengganggu memengaruhi kehidupan pohon sebagai sumber oksigen, dan penyerap karbon,” katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait