KALIANDA – Tahapan awal proses pendefinitifan Plt. Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, pasca eksekusi Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan terus diproses Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel. Saat ini, surat pengajuan pemberhentian kepala daerah yang tersandung OTT KPK itu telah disampaikan ke Mendagri melalui Pemprov Lampung. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Lamsel M. Ali menegaskan, pihaknya sejauh ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Zainudin Hasan. Namun, petikan putusan pengadilan sudah cukup menjadi dasar pengajuan pemberhentian yang bersangkutan. “Surat kita ke PN dan MA minta salinan putusan resmi belum mendapat tanggapan. Tetapi, dari petikan putusan itu sudah bisa menjadi landasan untuk memproses pemberhentiannya,” ungkap M. Ali kepada Radar Lamsel di lingkungan Kantor Bupati Lamsel, Kamis (27/2) kemarin. Dia memastikan, surat permohonan pemberhentian Bupati Lamsel nonaktif itu telah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Gubernur Lampung. “Mekanismenya, kita menyurati Pemprov. Yang berhak meneruskannya adalah Surat Gubernur ke pusat. Dari informasi yang kami terima sudah dilanjutkan ke pusat,” imbuhnya. Dia menjelaskan, tata cara pendefinitifan Plt. Bupati Lamsel memang cukup panjang. Setelah mendapatkan rekomendasi permohonan pemberhentian Bupati Lamsel Nonaktif dari Kemendagri akan diparipurnakan melalui DPRD. Termasuk, paripurna pemberhentian jabatan Wakil Bupati Lamsel Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto. “Setelah paripurna pemberhentian jabatan itu, baru kita usulkan lagi pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif. Mekanisme atau prosesnya sama dengan permohonan pemberhentiannya,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, proses atau tahapan pemberhentian kepala daerah dan pengangkatan kepala daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam hal ini, Pemkab Lamsel hingga habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 mendatang, tidak diperlukan jabatan wakil bupati. “Semua tata cara dan pedomannya diatur dalam regulasi itu. Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan lancar. Agar urusan pemerintahan berjalan dengan sebagai mestinya jika sudah dijabat oleh pimpinan definitif,” pungkasnya. (idh)
Pemberhentian Bupati Nonaktif Diproses
Jumat 28-02-2020,09:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :