KALIANDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung, memastikan rampung melakukan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemkab Lamsel Tahun Anggaran 2019. Sejumlah catatan yang menjadi temuan disampaikan kepada jajaran Pemkab Lamsel dalam pertemuan Exit Meeting di ruang rapat Pj. Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM, Rabu (4/3) kemarin. Tampak hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat utama serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dipimpin oleh Pengendali Teknis Susanti Ariningtyas dan didampingi Ketua Tim Pemeriksa Istianah beserta tiga orang anggotanya yang telah merampungkan tugasnya sejak 30 hari yang lalu. Dalam penyampainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menilai masih terdapat kekurangan penyajian laporan keuangan dari sejumlah OPD. Selain itu, beberapa catatan yang menyangkut Laporan Keuangan TA 2019 juga disampaikan untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan. “Pemeriksaan yang dilakukan meliputi laporan keuangan baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun yang terkait dengan pengelolaan aset daerah. Jadi, selama 30 hari tim kami sudah melihat-lihat pertanggungjawaban yang disampaikan masing-masing OPD. Dari hasil itu ada beberapa catatan-catatan. Kami mohon nanti bisa ditindak lanjuti terutama yang terkait dengan penyajian laporan keuangan,” ujar Susanti tanpa membeberkan catatan yang ditemukan dalam pemeriksaan interim tersebut. Pihaknya berhara, jajaran Pemkab Lampung Selatan khususnya OPD terkait bisa menindaklanjuti catatan yang disampaikan sebelum penyerahan laporan keuangan. “Ada temuan SPI (Sistem Pengendalian Internal) dan Kepatuhan, dan tidak semua itu terpengaruh ke laporan keuangan. Ada beberapa yang bisa ditindaklanjuti, lebih bagus jika sebelum penyerahan laporan keuangan,” tandasnya. Sementara, Pj. Sekkab Lamsel, Thamrin menyatakan akan menindaklanjuti catatan atau temuan yang disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan hasil pemeriksaan interim tersebut. Pihaknya berjanji, bakal segera melakukan perbaikan dalam kesalahan penyajian laporan keuangan TA 2019. “Pertama kami sampaikan terima kasih atas catatan yang disampaikan. Kami juga mohon maaf jika selama 30 hari ini terdapat kesalahan dan kekurangan dalam penyajian laporan. Pada prinsipnya, kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi saran dari BPK RI,” tegas Thamrin. Dia meminta, setiap OPD yang memiliki catatan atau kekurangan dalam penyajian laporan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Baik terkait dengan kepatuhan maupun laporan keuangan pada TA 2020. “Kesalahan laporan keuangan saya mohon segera ditindaklanjuti. Lakukan koordinasi, nanti Inspektur tolong dibantu, karena ini akan berdampak terhadap Opini dari BPK. Jangan sampai Opini yang kita raih menjadi turun,” pungkasnya. (idh)
Salah Penyajian, Laporan Keuangan jadi Catatan BPK
Kamis 05-03-2020,09:03 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :