Tak Diteken BPD, APBDes Tetap Bisa Diajukan

Selasa 24-03-2020,08:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Kisruh antara Pemerintah Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palas Aji Kecamatan Palas akhirnya dimediasi oleh  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan, Senin (23/3). Walau begitu, mediasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Palas itu, tetap tidak membuahkan hasil. Ketua BPD Desa Palas Aji Yopi Yoning tetap kukuh pada pendiriannya untuk tidak menandatangani ABPDes tahun 2020 itu. Kepala Dinas PMD Lampung Selatan Rohadian mengatakan, meski APBDes tidak ditandatangani oleh ketua BPD, namun hal tersebut tidak akan menghambat proses program pembangunan Desa Palas Aji pada tahun 2020 ini. “Walaupun tidak ada tanda tangan ketua BPD, tapi tidak akan menghambat pengajuan APBDes tahun 2020, tetap berjalut,” ujar Rohadian memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Senin (23/3) usai menggelar mediasi tersebut. Rohadian menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimana APBDes dinyatakan sah apabila ½ (satu per dua) ditambah satu dari jumlah anggota  BPD sudah menyetujui maka pengajuan APBDes terus berjalan. “Kita ikuti peraturan sajalah, sesuai dengan Permendagri. Dan dalam masalah ini empat anggotan BDP sudah menyatakan setuju. Namun harapan kita bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah,” jelas Rohadian. Sementara itu Camat Palas Rika Wati S.STP MM mengungkapkan dari mediasi tersebut menghasilkan dua poin keputusan.  Keputusan pertama berisi permintaan salinan arsip desa, aset desa, aset BUMDes, serta APBDes 2019 berikut APBDes perubahannya. Dan pembangunan jalan pertanian yang tidak masuk anggaran APBDes tahun 2020. “Ketua BPDe masih meminta salinan berkas arsip desa dan APBDes tahun 2019.Sementara keputusan kedua mengikuti peraturan sesuai dengan Permendagri nomor 110 Tahun 2016,” ucap Rika. Sementara itu Ketua BPD Desa Palas Aji Yopi Yoning mengaku, enggan memberi tanda tangan lantaran pemerintah desa belum memberikan keputusan yang jelas apakah arsip desa dan APDes tahun 2019 akan diserahkan ke pihak BPD. “Belum ada keputusan yang jelas, sedangkan salianan arsip desa dan APBDes tahun 2019 tersebut sebagai acuan kami untuk mengevaluasi pembangunan yang sudah berjalan,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Desa Palas Aji Heri Susanto juga tidak mau berkomentar apakah pemerintah desa bersedia menyerahkan salinan berkas arsip desa dan APBDes tahun 2019. Begitu juga dengan Sekretaris Desa, Ari juga tidak mau memberikan keterangan. “Tanya saja dengan pak Kades, karena saya enggak bisa memberikan keputusan,” pungkasnya. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait