Sosialisasikan Pola Bantuan Terdampak Covid-19

Kamis 23-04-2020,08:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

WAY PANJI - Berbagai upaya dilakukan oleh Pemerintah demi memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) ditengah masyarakat, diantaranya melalui intervensi sebuah kebijakan atau peraturan. Hal itu dkungkapkan Camat Waypanji, Isro Abdi, SE usai rapat terbatas, mensosialisasikan intruksi Bupati Lampung Selatan, perihal tindaklanjut Surat Edaran  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan Surat Edaran Kemendes-PDT RI, tentang pelayanan pendaftaran kartu prakerja dan pedoman penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantornya, Selasa (22/4). Meski demikian lanjutnya, setiap kebijakan dan peraturan ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, sifatnya intruksi dan himbauan selama penerapannya memiliki konsekuensi ekonomi terhadap masyarakat. Mengingat hal tersebut terangnya, berbagai pola bantuan oleh Pemerintah berupa paket stimulus bagi warga terdampak Covid-19 pun telah dipersiapkan untuk mengantisipasinya. \" Seperti halnya yang kami lakukan saat ini, kami bersama Uspika setempat, masiv road show dor to dor ke balai desa yang ada diwilayah Waypanji, guna mensosialisasikan intruksi Bupati Lamsel terkait menindaklanjuti surat edaran Pemerintah tersebut,\" terangnya. Isro Abdi menjelaskan, adapun isi surat edaran tersebut memuat tentang pedoman teknis tentang pendaftaran pelayanan kartu prakerja bagi warga serta paket bantuan stimulus bagi warga tidak mampu yang terdampak Covid-19. Diantaaranya ia menyebut melalui intruksi Bupati dalam rangka menindak lanjuti surat Kmenterian Desa  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDT RI) No. 1261/PRI.00/IV/2020 tertangal 14 April, Peraturan tersebut memuat pemeberitahuan bahwa DD dapat digunakan untuk BLT dengan memeperhatikan ketentuan yang berlaku. Kemudian, lanjutnya, Surat Edaran  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan Surat Edaran Kemendes-PDT RI, tentang pelayanan pendaftaran kartu prakerja bagi masyarakat terdampak Covid-19. \" Namun pelaksanaannya harus memeperhatikan ketentuan yang termaktub dalam peraruran pemerintah itu,\" sebutnya. Dengan demikian, setelah disosialisasikan surat edaran pemerintah tersebut, aparatur desa diharapkan segera melaksanakannya, \" agar penyaluran bantuan kepada masyarakat tedampak Covid-19 segera dapat dilakukan, untuk mencegah risiko dampak Covid-19 ditengah masyarakat,\" pungkasnya.(CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait