Pemudik Lolos Sejak dari Seberang

Senin 27-04-2020,09:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI - Pemerintah pusat telah memberlakukan larangan mudik selama pandemi Covid-19. Larangan ini diberlakukan selama dua tahap. Tahap awal pada 24 April-7 Mei, petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, dan unsur lainnya akan memberikan tindakan persuasif. Pelanggar yang ketahuan menyeberang akan diminta kembali ke arah asal perjalanan. Tahap kedua pada 7-31 Mei, pelanggar akan diminta berputar arah. Serta dikenai sanksi dan denda sesuai UU yang berlaku. Meski telah membuat aturan ketat, nyatanya masih banyak yang melanggar. Pada Minggu (26/4/2020), masih banyak kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni.   Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, mendukung “larangan mudik lebaran” tahun 2020 bagi seluruh masyarakat perantau untuk kembali ke kampung halaman yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sebelum melaksanakan rapat terbatas pada Selasa (21-4-2020).   Dukungan Nanang Ermanto tersebut ditindaklanjuti dengan mendirikan Posko Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Selatan, di pintu keluar Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.   Pendirian Posko Gugus Tugas di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni juga sebagai implementasi dari Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 19 (COVID-19).   “Ini kita lihat, masyarakat masih ramai yang melakukan aktivitas pulang kedaerahnya. Maka dari itu, sebagai pintu gerbang pulau sumatera, kita mengantisipasi ini dengan mengecek kesehatan kepada seluruh penumpang,” ujar Nanang. Nanang beranggapan tidak mungkin orang yang sudah menyeberang dari laut terus disuruh kembali lagi. Karenanya, kehadiran posko disana menyiapkan dan melakukan pengecekan kesehatan pemudik. Ini merujuk instruksi Gubernur untuk melakukan penjagaan di pintu gerbang Lampung.   “Kita lakukan pengecekan secara ketat kepada setiap penumpang yang melintas. Seluruhnya, bukan hanya mereka yang dari zona merah covid19, tetapi semua penumpang,” pungkas Nanang. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, ada puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang tiba di Pelabuhan Bakauheni. Puluhan kendaraan ini menuju berbagai macam daerah. Ada yang di Lampung Selatan, ada juga tujuan daerah lain. Kepala Dishub Lamsel, Ir. Mulyadi Saleh, membenarkan data tersebut. \"Sampai pukul 15.00 WIB, Minggu ya. Total ada 84 kendaraan. Rinciannya mobil 60, terus motornya ada 24. Tujuan Lamsel 25, luar Lamsel 59,\" katanya kepada Radar Lamsel. Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, S.IK menegaskan per 24 April lalu, Pelabuhan Bakauheni telah memberlakukan larangan penyeberangan bagi penumpang pejalan kaki maupun kendaraan pemotor, dan pribadi. Edi mengatakan aturan itu tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. \"Iya, tidak boleh lagi. Kalau kendaraan barang atau logistik masih boleh,\" ujar Mantan Kapolres Mesuji ini. Tetapi ada syarat yang bisa meloloskan pengguna jasa untuk menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak. Dengan catatan calon penumpang harus memiliki KTP dengan keterangan daerah tujuan. Misalnya, ada penumpang asal Cilegon yang bekerja di Lampung. Orang tersebut diperbolehkan menyeberang ke tempat asalnya. \"Bisa. Soalnya nanti dari sana tidak boleh balik ke Lampung lagi,\" katanya.   Pada bagian lain, melalui operasi Ketupat Krakatau 2020, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung terus melakukan penyekatan dan mengawasi para pemudik yang nekat.   Direktur Lalu Lintas (Dirtlantas) Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para pemudik. Dan pihaknya juga tidak segan-segan untuk menyuruh para pemudik tersebut untuk berputar arah.   \"Ya hingga saat ini memang sudah kita terapkan untuk melakukan pengawasan dan penyekatan terhadap para pemudik,\" ujarnya, Minggu (26/4).   Namun, dirinya belum bisa membeberkan sudah berapa kendaraan pemudik yang telah dilakukan penyekatan. \"Untuk sekarang kami belum merekap berapa kendaraan, hingga kini juga saya belum menerima datanya dari anggota,\" ucapnya.   Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung beserta dengan Polres jajaran resmi menggelar Operasi Ketupat Krakatau 2020. Yang dimana, sebanyak 1949 personel dikerahkan dengan rincian 211 personel Polda Lampung dan 1738 personil Polres jajaran. Operasi itu nantinya akan digelar selama 37 hari dimulai dari tanggal 24 April 2020 hingga 30 Mei 2020.   Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Operasi Ketupat Krakatau 2020 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam rangka mengantisipasi pelanggaran mudik untuk mencegah penyebaran wabah virus Covid-19, sehingga masyarakat dapat meryakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dengan rasa aman dan nyaman.   \"Dalam Operasi Ketupat Krakatau 2020 ini mengedepankan giat penegakkan hukum yang didukung dengan deteksi, preventif dan giat banops dalam rangka menciptakan rasa aman serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap kondusif sebelum, saat dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441 H,\" ujarnya.   Dengan target operasi orang masyarakat, benda, tempat. \"Serta kegiatan diseluruh wilayah hukum Polda Lampung dan Polres Jajaran,\" ucapnya.   Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung akan mendirikan 70 pos pemantauan dan penyekatan untuk mengawasi masyarakat yang nekat untuk mudik. Meski, pemerintah telah menerbitkan larangan mudik untuk mencegah virus Corona.   Direktur Lalu Lintas (Dirtlantas) Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto mengatakan, 70 pos titik pantau tersebut nantinya akan disebar di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Lampung. \"Tujuannya pendirian pos ini untuk memantau kondisi terkini,\" ujarnya, Jumat (24/4).   Namun dirinya pun belum bisa membeberkan dimana saja 70 pos titik pantau tersebut. \"Kalau ada yang nekat mudik dan melalui pos-pos yang kami dirikan itu, kami akan suruh mereka untuk putar balik,\" tegasnya.   Menurutnya, pemantauan dan penyekatan ini sudah jelas untuk menekan angka penyebaran virus Corona.  \"Nanti kami akan lakukan tindakan persuasif. Dan kami tekankan ke masyarakat kesadaran untuk taat kepada pemerintah,\" katanya.   Tindakan persuasif yang akan dilakukan oleh pihaknya yakni mengecek mobil atau motor yang berasal dari pulau Jawa atau di luar daerah Lampung. \"Ya nanti akan kita cek semua kendaraan yang melintas. Termasuk kesehatan pengemudi dan penumpangnya dengan menyemprot kendaraan serta menghimbau,\" ungkapnya.   Chiko menambahkan, klasifikasi kendaraan yang boleh melintas yakni seperti kendaraan kesehatan, sembako, barang pangan, dan logistik. \"Kendaraan-kendaraan itulah yang nanti boleh melintas,\" pungkasnya. Pada 24 April lalu, Pelabuhan Banten telah melarang penyeberangan keculai bagi kendaraan barang, dan logistik. Namun aturan ini berubah lagi. Pelabuhan Merak tetap melayani penyeberangan orang, baik dari Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya. Larangan mudik hanya berlaku bagi zona merah atau wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun sayang, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy, belum bisa memberikan keterangan mengenai larangan menyeberang di pelabuhan tersebut. Saat ditanya soal larangan mudik dari daerah PSBB dan zona merah Covid-19, mantan GM Pelabuhan Bakauheni ini juga tidak bisa menjawabnya. \"Kalau itu, saya belum bisa komentar. Kalau kasih info sepotong-sepotong malah salah. Nanti akan saya jawab setelah ketemu dengan BPTD Banten dulu. Sesudah itu baru saya sampaikan hasilnya seperti apa,\" katanya. (rnd/rnn)  

Tags :
Kategori :

Terkait