Bawa Sajam Saat Proses Eksekusi Lahan PTPN7, Empat Orang Diamankan Polisi
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, didampingi Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Dhedi, menunjukkan barang bukti sebilah badik yang dibawa oleh terduga provokator saat eksekusi lahan PTPN7 di Kecamatan Natar.--
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, NATAR - Polres Lampung Selatan sukses mengungkap sisi lain dari ketika proses eksekusi lahan PTPN7 di Kecamatan Natar, pada Senin, 13 Januari 2025. Ada empat orang yang diamankan pihak kepolisian setelah diduga menjadi provokator.
Selain itu, keempatnya juga dianggap membahayakan karena memiliki senjata tajam. Polisi sudah melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap keempat orang tersebut. Rupanya mereka bukanlah warga asli Lampung Selatan, melainkan warga luar semua.
"Ada dari Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, dan pada saat proses eksekusi kemarin, mereka mencoba melawan," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Januari 2025.
Sementara ini keempat orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Yusriandi sebetulnya menyayangkan sikap yang dilakukan oleh empat orang itu. Pasalnya, anggota yang bertugas di lapangan tidak dibekali senjata. Anggota juga melaksanakan tugasnya dengan sangat humanis.
"Kita coba lakukan tindakan preventif dan preventif. Kita sangat soft sekali, tidak ada satu pun anggota yang memegang senjata," katanya.
Yusriandi mengatakan Pasal yang disangkakan terhadap empat orang tersebut adalah UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1). Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah badik.
"Barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, menguasai atau mengeluarkan senjata tajam dari Indonesia, dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Sumber: