Manfaatkan Alat Perekam Pajak, Cara BPPRD Monitoring Transaksi Secara Real Time
Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati.--(Foto: Randi Pratama/Radar Lamsel)
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan bakal mengoptimalkan penerimaan, dan pembayaran pajak daerah melalui pemanfaatan alat perekam pajak.
Selasa, 27 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat di Aula Krakatau Setdakab setempat dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung Kantor Cabang Kalianda tentang Pemanfaatan Alat Perekam Pajak.
Perjanjian kerja sama ini bakal memasang alat dan/atau sistem perekam transaksi, maupun sejenisnya pada setiap objek pajak dan wajib pajak yang ditetapkan oleh BPPRD. Utamanya para merchant yang bergerak di bidang usaha perparkiran, rumah makan, hiburan, hotel dan sejenisnya.
Sebelum rapat ini, Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, sudah lebih dulu mengunjungi beberapa tempat untuk melihat kondisi alat perekam pajak. Dia juga sempat menyambangi beberapa UPT Pengelola Pajak.
Intji mengatakan alat perekam pajak ini memiliki peran penting dalam memonitor transaksi pajak. Menurut Injti, alat itu akan memberi tahu secara real time atau waktu nyata. Misalnya, begitu ada transaksi, alat itu akan merekam rincian pembayaran pajak.
"Kita langsung tahu. Contoh ada transaksi hotel sebesar Rp500 ribu, dari situ Rp50 ribu yang harus disetorkan pajaknya," kata Intji kepada radarlamsel, Selasa, 27 Januari 2026.
Pajak hiburan juga tidak luput dari pantauan alat perekam jejak. Pajak hiburan, misalnya, alat itu juga akan menghitung jumlah orang yang masuk ke wisata. Begitupun dengan pajak parkirnya. Kunjungan ke beberapa tempat wajib pajak dimanfaatkan Intji untuk mengecek alat perekamnya.
Sumber: