Imbas Penundaan DAU ke Bidang Infrastruktur

Selasa 05-05-2020,10:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 sebesar 35 persen bakal menghambat pembangunan infrastruktur. Pasalnya, daerah wajib melakukan penyusunan anggaran untuk menambal penundaan penyaluran anggaran dari pusat tersebut. Pj Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM membenarkan, jika kabupaten paling Selatan ini termasuk daerah yang menerima sanksi penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen. Hal itu, dikarenakan recofusing anggaran yang dilakukan tidak mencapai 50 persen dari anggaran tersebut. \"Tahun ini kita mendapatkan alokasi DAU sekitar Rp900 miliar. Kita kena sanksi penundaan penyaluran karena recofusing anggaran tidak sampai 50 persen. Bukan untuk keperluan covid-19 saja. Tapi untuk keperluan-keperluan lain,\" ungkap Thamrin via telepon, Senin (4/5) kemarin. Pihaknya menampik, sanksi yang diberikan pusat ke daerah bukan persoalan pengalokasian DAU untuk kebutuhan covid-19. Melainkan, ada pendapatan dari pusat yang tidak mencapai target atau berkurangnya pendapatan asli. Sehingga, berdampak pada penundaan penyaluran DAU ke daerah. \"DAU itu kan untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang dialokasikan pusat ke daerah. Untuk infrastruktur, pengadaan barang dan jasa termasuk gaji pegawai. Recofusing kemarin belum mencapai 50 persen. Jadi ditunda untuk bulan ini sebesar 35 persen atas kebijakan pusat,\" tambahnya. Akibat dari penundaan penyaluran DAU sebesar 35 persen itu, maka Pemkab Lamsel bakal melakukan penataan anggaran kembali. Penundaan kegiatan di bidang infrastruktur menjadi sasaran yang paling memungkinkan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik. \"Ya, kita akan segera melakukan penyusunan anggaran atau penataan kembali. Yang memungkinkan adalah menunda sejumlah kegiatan infrastruktur dengan perhitungan skala prioritas. Mungkin sekitar Rp300 miliaran yang ditunda dulu,\" terangnya. Apakah kondisi ini bakal mengganggu atau menghambat pembangunan di daerah? Thamrin enggan menanggapinya. \"Saya tidak bilang menghambat pembangunan. Hanya ada penataan dan penundaan di bidang infrastruktur,\" pungkasnya. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung beserta 9 daerah Kabupaten dan Kota di disanksi penundaan  oleh pemerintah pusat. Sembilan daerah itu selain Pemprov, Bandar Lampung, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tanggamus, Tulang Bawang, Metro dan Pringsewu, merupakan daerah di Provinsi Lampung yang belum melaporkan penyesuaian APBD terkait pandemi Covid-19 akibat infeksi virus corona. Hal ini terungkap berdasarkan salinan dari edaran Kementerian Keuangan tertanggal 29 April 2020, Kemenkeu merilis 380 kabupaten/kota tidak melaporkan anggaran penanganan Covid-19 ke Pemerintah Pusat. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait