Pengetatan Social Distancing Tergantung Pemerintah

Selasa 12-05-2020,09:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sudah lama meminta masyarakat menerapkan social distancing. Langkah ini diambil agar masyarakat terhindar dari wabah Covid-19. Tetapi fakta di lapangan sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggar. Sejauh ini Polres Lamsel cukup aktif mengimbau masyarakat agar tetap di rumah. Bahkan tak jarang petugas kepolisian membubarkan kerumunan masyarakat baik di cafe, maupun tempat keramaian lainnya. Pada saat tertentu, anggota Polres Lamsel juga berjaga di lingkungan kantor Pemkab Lamsel untuk mengantisipasi keramaian. Meski demikian, Polres Lamsel tidak bisa menentukan apakah pihaknya bakal memperketat aturan mengenai social distancing. Polres Lamsel juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Hal ini diamini oleh Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, S.IK. \"Sejauh ini dengan kita memberikan imbauan, mereka nurut untuk membubarkan diri,\" kata Edi kepada Radar Lamsel, Senin (11/5/2020). Mengenai aturan social distancing yang lebih ketat, lanjut Edi, Polres Lamsel sepenuhnya menyerahkan urusan itu kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Jika situasi wabah ini semakin menjadi, kemudian pemerintah memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka Polres Lamsel akan mengikutinya. \"Apakah ada aturan yang lebih ketat lagi nanti? Tergantung pemerintah, dan Gugus Tugas. Bila ditetapkan PSBB, tentu akan diperketat lagi,\" katanya. Sebelumnya, Polres Lampung Selatan menyatakan kesiapannya membantu pemerintah untuk memantau masyarakat yang berstatus ODP, dan PDP. Syaratnya, pemerintah desa setempat harus melapor jika ada warganya berstatus ODP, dan PDP yang bandel alias tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk \'di rumah saja\'. Tidak dipungkiri, fakta di lapangan memang demikian. Ada beberapa warga berstatus ODP, dan PDP yang masih bandel. Mereka keluar rumah tanpa sepengetahuan aparatur desa. Jelas hal ini memantik kekhawatiran bagi khalayak ramai. Jika orang tersebut positif. Maka hal akan sangat berbahaya. Sebab, penularan covid-19 akan semakin masif jika tidak dicegah dengan sosial distancing atau menjaga jarak. Belum lagi dampak besar jika orang yang positif menderita virus berbahaya itu berkeliaran. Besar kemungkinan orang yang berkontak langsung dengannya akan tertular. Dan hal ini akan semakin membuat virus itu mewabah. Polres Lamsel mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memerangi wabah covid-19. Karena itu, polisi akan terus membantu pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya yang ditimbulkan virus asal Kota Wuhan itu. Mengenai pengaduan aparatur desa soal warga berstatus ODP, dan PDP yang bandel, Kapolres mengatakan pemerintah desa bisa melaporkannya kepada polisi. Mantan Kapolres Mesuji ini meminta pemerintah desa tidak segan melapor jika menemukan hal-hal demikian. Polisi akan terjung langsung supaya bisa memantau orang tersebut. Edi mengatakan hal seperti itu pernah diterima Polres Lamsel untuk menangani aduan dari salah satu kecamatan di Bumi Khagom Mufakat. Setelah menerima laporan, polisi akan bertindak bersama Tim Gugus Tugas di kecamatan sesuai prosedur, dan aturan yang sudah dibentuk pemerintah pusat. Kemudian memberikan penekanan. \"Sudah pernah dilakukan di Merbau Mataram. Skemanya koordinasi dengan gugus tugas kecamatan, kemudian sama-sama mendatangi rumah yang bersangkutan untuk beri penekanan. Akhirnya bisa mengerti dan isolasi diri,\" katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait