KALIANDA - H. Nanang Ermanto secara resmi telah menjadi Bupati Lampung Selatan setelah dilantik oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Selasa (12/5) lalu. Ini mengartikan jika saat ini politisi PDIP itu telah memiliki kewenangan utuh dalam memimpin Kabupaten Khagom Mufakat ini. Bongkar-pasang pejabat dimungkinkan bakal dilakukan untuk menambah kekuatan dan membantunya dalam menjalankan roda pemerintahan menjadi lebih baik. Pasalnya, dalam waktu dekat dirinya dikabarkan bakal kembali maju dalam perhelatan Pilkada di Kabupaten ini. Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda, Subagio, SH, MH menyampaikan pandangan secara umum kewenangan jabatan Plt dan definitif yang kini disandang Nanang. Dia mengibaratkan, Nanang saat ini telah menjadi sopir yang siap tancap gas untuk membawa kabupaten ini berdasarkan kebijakannya. \"Artinya Pak Bupati sudah tidak setengah kompling lagi. Dia bisa tancap gas setelah menerima SK Bupati Definitif. Dia punya kewenangan yang utuh dalam mengambil kebijakan dalam urusan pemerintahan,\" ungkap Subagio, Rabu (13/5) kemarin. Kebijakan yang paling mungkin segera dilakukan, imbuhnya, adalah melakukan bongkar pasang jabatan kepala dinas yang bakal membantunya dalam urusan birokrasi. \"Pak Bupati bakal memasang orang-orang yang bisa dia percaya. Itu sudah hal yang sangat wajar. Selain dia percaya, tentu orang yang dipasang adalah sosok yang bisa membantunya dalam pemerintahan,\" imbuhnya. Namun demikian, Subagio mengingatkan agar Bupati tidak salah atau tergesa-gesa dalam mengambil langkah kebijakan. Sebab, hal itu bisa menjadi bomerang yang bakal merugikan dia sendiri dalam memimpin daerah. \"Tentunya, beliau punya pertimbangan yang matang dalam hal itu. Terlebih sebentar lagi menyongsong pilkada. Tapi, saya punya keyakinan jika memimpin dengan ketulusan hati bakal membuahkan berkah dan kebaikan untuk beliau,\" pungkasnya. Akademisi Universitas Lampung, Dr. Dedy Hermawan mengatakan, selagi memang ada regulasi yang melegalkan bongkar pasang pegawai, maka hal tersebut tidak bisa dihindarkan. \"Selama ada izin dari Kemendagri dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), maka kepala daerah dapat melakukan hal tersebut, \" kata dia. Selanjutnya, sambung dia, jikapun incumbent melakukan kebijakan mutasi pegawai, dia berharap kebijakan itu dilakukan bukan atas dasar kepentingan politik. Akan tetapi memang kebutuhan mendasar yang harus dilakukan. \"Sebaiknya pengisian jabatan atau rotasi jabatan tersebut dilakukan atas dasar prinsip sistem merit dan meninggalkan faktor politik, karena kinerja birokrasi lebih penting dalam upaya menghasilkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik, \" ucapnya. Masih kata Dedy, sudah barangtentu dengan diterbitkannya UU tentang ASN dan beberapa regulasi turunan uu tersebut, bongkar pasang pegawai menjadi tidak mudah lagi, harus ada izin, syarat waktu yang bisa diganti. \"Prosesnya butuh waktu, dan saat ini semakin ketat karena ada bencana Covid-19, \" kata dia. (idh)
NANANG BISA TANCAP GAS!
Kamis 14-05-2020,09:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :