Penghasilan di Bawah UMK Layak Terima Bantuan

Senin 18-05-2020,09:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Pemkab Lampung Selatan dituntut bijak dalam persoalan penetapan kelayakan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang menjadi dampak pandemi covid-19. Kriteria yang masuk warga miskin sebagai penerima manfaat harus benar-benar diperhatikan dengan cermat dan jelas agar bantuan tersebut tepat sasaran.   Hal ini disampaikan Dosen STIE Muhammadiyah Kalianda, Tamam, SE, MM saat berbincang dengan Radar Lamsel, Minggu (17/5) kemarin. Menurutnya, dalam kondisi ini hampir semua masyarakat bisa dikatakan terdampak pandemi.   Namun, dia meminta pemerintah bisa bijak dengan memikirkan nasib warga disekitar mereka. Seperti halnya, pegawai honorer atau Tenaga Lepas Harian Sukarela (THLS) yang juga bisa disebut masyarakat dalam kategori tersebut.   \"Saya kira yang saat ini terdampak dan tampak di hadapan kita selain penerima BLT yang sudah terdaftar, adalah para pekerja atau karyawan honorer yang ada di instansi pemerintah maupun swasta. Mereka juga layak untuk menerima BLT atau bantuan terdampak covid-19 dari pemerintah,\" ungkap Tamam via telepon.   Dia menerangkan, dalam situasi darurat seperti ini jangan lagi melihat standar kreteria miskin dari status pekerjaan seseorang. Sebab, dia menganggap pada kenyataannya tenaga honorer mayoritas warga kurang mampu yang layak dan perlu diperhatikan kesejahteraan nya.   \"Apapun dalihnya kalau tak di bilang miskin karena honor yang di terima pada kisaran Rp300.000,-Rp1.200.000 per bulan. Sedangkan standar upah minimum kabupaten (UMK) Lamsel Rp2.567.168. Jadi jelas jika penghasilan dibawah UMK termasuk golongan masyarakat kurang mampu,\" terangnya.   Dia berharap, pemerintah daerah tidak menutup mata dan memperjuangkan kesejahteraan para THLS ditengah kondisi ini. Selain itu, para karyawan swasta yang penghasilan dibawah UMK juga dianggap layak sebagai sasaran penerima bantuan covid-19.   \"Apa salahnya kalau mereka diperjuangkan. Jangan mentang-mentang mereka buka pengangguran lalu bukan kategori warga kurang mampu. Kan jelas yang saya sampaikan tadi penghasilan mereka dibawah upah minimum setiap bulannya,\" pungkasnya. (idh)  

Tags :
Kategori :

Terkait