KALIANDA - Istilah \'hukum tajam ke bawah\' bukan isapan jempol saja. Ini bisa dilihat dari kasus penutupan sementara Kasaka Cafe beberapa waktu. Cafe yang berada di sekitar lingkungan kantor DPRD Lampung Selatan ini sempat ditutup sementara oleh pihak kepolisian. Sebelum ditutup, cafe ini sempat disambangi oleh Pemerintahan Kecamatan Kalianda dan Polsek Kalianda sebanyak dua kali. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, sebelum ditutup, cafe ini sempat mendapat peringatan dua kali. Ketiga kalinya jajaran dua instansi dan institusi itu menggebrak dengan peringatan keras. Akhirnya pada 14 Mei, cafe ini menerima surat klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. Perihal dalam surat ini dalam rangka klarifikasi perkara dugaan memberikan fasilitas berkumpul masyarakat di tengah adanya wabah penyakit. Surat ini berisi 4 poin. Nomor 1 yaitu rujukan. Dalam huruf a Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Huruf b Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Huruf c Laporan Informasi Nomor: R/LI-/V/2020/Intelkam, tanggal 9 Mei 2020. Huruf d Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik 143/V/2020/Reskrim, tanggal 13 Mei 2020. Huruf e Surat Perintah Nomor: Sp. Gas/157/V/2020/Reskrim, tanggal 13 Mei 2020. Keterangan nomor 2 diinformasikan kepada saudara bahwa saat ini Polres Lampung Selatan sedang melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan adanya aktivitas masyarakat berkumpul di Kasaka Cafe (kopi asli Kalianda) di tengah adanya wabah corona virus disease (covid-19), dan tidak mematuhi atau menghiraukan imbauan dari pemerintah terkait pembatasan sosial. Yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2020, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Kel. Way Urang, Kecamatan Kalianda, sebagimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Nomor 3 sehubungan dengan hal tersebut di atas, kiranya berkenan untuk menghadap IPDA. Sugiyanto, S.H. dan Bripka. Kurniawan, S.H. guna didengar keterangannya dalam rangka klarifikasi terkait dugaan terjadinya dugaan tindak pidana tentang wabah penyakit. Yang dilaksanakan pada Jumat, 15 Mei 2020. Pukul 09.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera GOR Way Handak, di ruangan Unit II (Tipidter) Satreskrim Polres Lamsel. Nomor 4 demikian untuk maklum, atas bantuan dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih. Demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.IK. Nazir, Owner Kasaka Cafe, membenarkan jika pihaknya menerima surat dari jajaran Satreskrim Polres Lamsel. Saat pertemuan dengan penyidik di dalam surat itu, Nazir diduga telah melanggar aturan tentang wabah covid-19 karena mengumpulkan banyak orang. Namun perkara ini sudah dicabut atas kesepakatan antara Nazir dengan pihak kepolisian. \"Ya, kami mengaku salah. Dan manajemen kami akan membenahi aturan di cafe sesuai instruksi pemerintah,\" katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (18/5/2020). Namun, dalam percakapan itu Nazir mendapat sebuah info jika penutupan kafenya merupakan sebuah atensi. Nazir menilai hal ini benar adanya. Sebab, selama ini hanya kafenya saja yang menjadi target. Sementara kafe lain masih \'anteng\' membuka layanannya. Hal ini menjadi sorotan tajam Nazir sebagai pelaku UMKM. \"Kok kami saja yang diperiksa penyidik karena wabah corona, kenapa yang lain tidak? Banyak yang lain, ada Kalibata Coffe, Cafe Baper, di Dermaga BOM juga banyak cafe yang masih buka,\" katanya.(rnd)
Kasaka Cafe Mengaku Salah Dengan Catatan!
Selasa 19-05-2020,09:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :