Praktisi Ingatkan Bahaya Reklamasi

Selasa 19-05-2020,09:52 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Praktisi kehutanan asal Kecamatan Tanjungsari, Imam Rohadi berargumen terkait kabar reklamasi oleh perusahaan pertamabangan yang diduga mengeksploitasi hutan bakau atau mangrove di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Argumen tersebut disampaikan Imam Rohadi mengacu backgroun akademik yang pernah dikenyamnya saat di bangku perkuliahan. Sarjana Kehutanan yang juga legislator Lamsel ini memberikan pandangan berdasar ilmu akademisi yang diperolehnya. “ Dampak buruk reklamasi secara inti dapat merubah ekosistem mangrove,” tulisnya kepada Radar Lamsel, belum lama ini. Sebagai politisi kabupaten ini Imam tak sungkan mengingatkan akan bahaya reklamasi yang juga menjadi sorotan Komisi II DPRD Provinsi Lampung serta Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung. “ Sehingga fungsi dari mangrove tersebut hilang,” jelasnya. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Selatan masih bungkam terkait penutupan tim penertiban perizinan terhadap aktifitas PT. DBP yang tak punya sehelai izin namun sudah beroperasi. Kepala DKP Lamsel Meizar belum merespon konfirmasi Radar Lamsel. Padalah DKP Lamsel bisa memberi keterangan apakah perusahaan tersebut sudah pernah berkomunikasi ihwal kelautan dengan DKP atau belum. Saat dihubungi wartawan Meizar memilih bungkam. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung sendiri diharap tegas menegakan hukum terkait dugaan eksploitasi hutan bakau oleh PT Dataran Bahuga Permai. Group perusahaan PT. Tri Patria Bahuga (TPB) itu ditengarai sedang membangunan pelabuhan tanpa memiliki izin lingkungan dan dokumen lingkungan serta tidak memiliki izin reklamasi dan izin pengelolaan ruang laut. Dugaan pelanggaran lainnya, perusahaan tersebut melakukan aktivitas penebangan pohon mangrove yang merupakan ekosistem pesisir dan benteng terakhir perlindungan daratan dari ancaman abrasi pantai dan tsunami. Poin-poin krusial itu disuarakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung dan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Politisi NasDem Lampung ini mengaku belum melihat laporan resmi atas kasus tersebut dari masyarakat di sekitar hutan bakau. Karenanya ia sangat menunggu laporan resmi tersebut agar wakil rakyat di parlemen bisa mendorong penuntasannya. “ Sejauh ini belum ada laporan tertulisnya, maka kami tunggu laporan dari masyarakat. Tetapi terkait itu kalau saya lihat info dari teman-teman, telepon dari teman-teman juga masyarakat bahwa kegiatan itu tidak dibenarkan,” kata Wahrul di Markas DPD NasDem Lamsel, Minggu (17/5) kemarin. Ketua DPD NasDem Lamsel ini menegaskan agar pemerintah daerah yang menutup aktifitas illegal itu harus konsisten. Jangan hanya menutup karena dekat lebaran, nanti kata dia setelah diisi orang perusahaan kemudian dibuka lagi. “ Nah kita nggak mau yang seperti itu. Jadi Dinas terkait harus konsisten, harus istiqamah. Kalau betul tidak memenuhi unsur tidak memenuhi syarat perizinannya itu harus di tutup. Dan harus kita lawan, nggak benar itu merusak lingkungan, merusak alam dan merusak ekosistem yang ada. Karenanya, WFS begitu panggilan bekennya menunggu laporan baik dari masyarakat maupun laporan dari aktifis lingkungan terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan pertamabangan itu. “ Kami tunggu laporannya di komisi II,” tandasnya. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait