KALIANDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan menerbitkan regulasi tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja (buruh\'red) tahun 2020 ditengah pandemi covid-19. Hal ini dilakukan menjelang hari raya idul fitri 1441 hijriah. Kepala Disnakertrans Lamsel, Anas Anshori didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Lampung Selatan Mayadi Sapta Yuristama menegaskan, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan/pengurus perusahaan di wilayah Kabupaten Lamsel sejak Senin (18/5) lalu. Dia menerangkan, bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kaagamaan merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja / buruh sebagaimana datur dalam Peraturan Menteri Tanaga Kerja RI Nomor 06 Tahun 2016 tanggal 06 Maret 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh diperusahaan. \"Dalam surat berisi tndaklanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/ HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa Pandemi Covid 19. Maka, berkaitan dengan perihal tersebut diminta kepada pimpinan perusahaan untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan penundang-undangan dan dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,\" ungkap Mayadi, kemarin. Dia melanjutkan, jika dalam kondisi pandemi covid-19 ini terdapat dampak yang menyulitkan, maka perusahaan wajib melakukan musyawarah agar terdapat solusi menyikapi persoalan teraebut. \"Proses diaiog dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,\" lanjutnya. Dalam dialog antara pihak perusahaan dengan pekerja/buruh, tambah Mayadi, hendaknya dapat menyepakati beberapa hal antara lain bila perusahaan tidak manpu menbayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan Perundang undangan. Maka, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. \"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan itu, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati bersama,\" pungkasnya. (idh)
Dear Perusahaan: Bagikan THR Sesuai UU
Rabu 20-05-2020,09:21 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :