PENENGAHAN - Masih ingat kasus pembunuhan Zubaidi, warga Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan, pada Oktober 2019 lalu? Kini kasusnya sudah masuk di tahap pembuktian dalam persidangan. Selasa (9/7/2020) mendatang, Pengadilan Negeri (PN) Kalianda akan melaksanakan pemeriksaan setempat terkait kasus tersebut. Juru Bicara PN Kalianda, Ryzza, S.H. mengatakan pemeriksaan setempat itu merupakan pemeriksaan ke lokasi di temukannya mayat Zubaidi, tepatnya di belakang SMA Kebangsaan, Desa Pisang, Kecamatan Penengahan. Ryzza mengatakan pemeriksaan ini untuk memastikan supaya hakim mengetahui posisinya kejadiannya. Selain Hakim, polisi, penasehat hukum, dan jaksa, saksi terkait juga akan dihadirkan dalam pemeriksaan itu. Sementara dua tersangka, yaitu Herizal (37), dan Usman (35) bakal dimintai keterangan melalui sambungan video call. Dia mengatakan sejak awal dua tersangka sudah menyangkal. Mereka bersikeras tidak membunuh Zubaidi. Ryzza enggan berspekulasi mengenai hal-hal atau kejanggalan kasus ini di mata publik. Dia mengatakan jika dua tersangka bisa membuktikan bahwa mereka bukan pelakunya, maka tidak menjadi masalah. Sebaliknya, jika kejanggalan itu hanya rumor atau opini saja, maka hanya akan menyusahkan. \"Kita juga harus tahu, apa motif dan untungnya pihak-pihak yang memaksa. Itu harus dibuktikan di sidang,\" katanya kepada Radar Lamsel, Minggu (7/6/2020). Saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut dia, harusnya kedua tersangka menyampaikan fakta yang ada kepada penyidik. Begitu pula dengan kecurigaan pihak keluarga yang menduga ada dalang di balik kematian Zubaidi. Ryzza mengatakan seharusnya pihak keluarga melaporkan kecurigaan itu. Selanjutnya biar polisi yang melakukan penyelidikan. \"Dijawab di proses penyidikan. Seperti yang saya katakan tadi, kalau memang ada kecurigaan dengan yang lain harusnya dilaporkan. Biar diselidiki sama penyidik,\" katanya. Ditanya apakah dari pemeriksaan setempat itu kenjanggalan dan penyangkalan dapat terungkap, Ryzza enggan berkomentar. Demikian pula dengan pembuktian dari pemeriksaan setempat yang bisa mengecek ulang hasil BAP, Ryzza juga enggan menjawabnya. Menurut dia, kepastiannya ada di tangan hakim ketika sidang putusan. \"Berita acara sudah dicek juga di persidangan, kok. Kalau menurut hakim nanti, pas putusan. Sidang sudah banyak, sekarang pembuktian,\" katanya. Pada November lalu, polisi menetapkan dua tersangka pembunuh Zubaidi. Namun penetaoan status terhadap kedua pria itu menimbulkan kejanggan. Polisi tak membeberkan alasan bagaimana proses penetapan status tersangka kepada kedua pria asal Desa Pisang, Kecamatan Penengahan itu. Polisi hanya mengungkapkan jika motif pembunuhan terhadap Zubaidi dilakukan karena masalah perekonomian. Dalam konstruksi berjumlah 36 adegan yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu juga tak utuh. Tidak ada adegan yang menunjukkan kedua pelaku telah membunuh Zubaidi. Polisi beralasan tak bisa menyampaikan hal itu secara rinci. Sebab, kasus tersebut masih didalami oleh penyidik. Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan pendapat dari saksi-saksi yang dihadirkan, dan saksi ahli. Jadi, nasib kedua pelaku akan ditentukan di hadapan meja hijau. \"Ada yang tidak bisa kami sampaikan, kami hanya mendapat bukti yang diduga. Selanjutnya biar hasil sidang yang menentukan,” kata AKBP. M. Syarhan, S.IK. Kapolres Lamsel saat itu ketika press release dengan awak media, Selasa (26/11/2019). Sebelum press release, Radar Lamsel menemui salah satu pelaku. Radar Lamsel menanyakan apakah mereka yang membunuh, namun salah satu pelaku tidak mengakuinya. “Enggak. Bukan saya yang membunuh (Zubaidi),” katanya. Sebelumnya, Radar Lamsel menerima informasi jika salah satu pelaku diminta oleh polisi menandatangani sebuah surat. Anehnya, surat yang harus ditandatangani itu hanya boleh dibaca di bagian atas. Sedangkan bagian bawah ditutupi. Ketika proses penyelidikan, lanjut sumber ini, polisi berkali-kali memanggil pelaku. “Mungkin karena itu keterangannya berubah. (surat) Yang dibaca atasnya saja, kalau yang di bawah itu ditutup. Jadi dia enggak tahu isi surat yang ditandatangani,” kata sumber Radar Lamsel. Dimintai tanggapan mengenai tanda tangan surat oleh salah satu pelaku itu, Syarhan mengaku tidak bisa menjelaskannya secara rinci. Mantan Kapolres Pesawaran ini mengatakan penetapan tersangka terhadap keduanya diambil setelah anggotanya mendapat bukti yang diduga. “Kami tidak bisa jelaskan karena masih melakukan pendalaman. Biar kerja penyidik,” kata Syarhan. Dalam press release tersebut, polisi mengamankan barang bukti sendal jepit, golok, telepon genggam, dan batu sebanyak dua buah. (rnd)
PN Kalianda Bakal Periksa Lokasi Mayat Zubaidi
Senin 08-06-2020,09:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :