PENENGAHAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda akhirnya melakukan pemeriksaan setempat di lokasi pembunuhan Zubaidi. Tepatnya di area perkebunan belakang SMA Kebangsaan, Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, Selasa (9/6/2020). Seperti yang direncanakan, pemeriksaan ini menghadirkan jaksa, polisi, dan saksi. Khusus dua pelaku dihadirkan melalui sambungan video call. Pelaksanaan secara terbuka untuk umum membuat pemeriksaan setempat ini mendapat perhatian dari masyarakat. Mereka cukup antuasias melihat bagaimana pemeriksaan ini berjalan. Pasalnya, kasus ini sangat menyita perhatian publik. Khususnya masyarakat di Kecamatan Penengahan. Namun sayang, Jubir PN Kalianda, Ryzza, S.H. tidak bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan ini. Pasalnya, sidang kasus tersebut saat ini masih berlangsung. Bahkan sidang selanjutnya akan digelar sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (9/6/2020). Intinya, kata dia, tujuan pemeriksaan setempat untuk memastikan letak ditemukannya mayat. Serta letak antara korban dan pelaku pernah bertemu. \"Intinya itu. Kalau substansinya, saya tidak bisa menyampaikan karena sidang masih berlangsung,\" katanya kepada Radar Lamsel. Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Zubaidi sudah masuk di tahap pembuktian dalam persidangan. Kedua pelaku, Herizal (37), dan Usman (35) sejak awal sudah menyangkal. Mereka bersikeras tidak membunuh Zubaidi. Tetapi Ryzza enggan berspekulasi mengenai hal-hal atau kejanggalan kasus ini di mata publik. Dia mengatakan jika dua tersangka bisa membuktikan bahwa mereka bukan pelakunya, maka tidak menjadi masalah. Sebaliknya, jika kejanggalan itu hanya rumor atau opini saja, maka hanya akan menyusahkan. \"Kita juga harus tahu, apa motif dan untungnya pihak-pihak yang memaksa. Itu harus dibuktikan di sidang,\" katanya kepada Radar Lamsel, Minggu (7/6/2020). Saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), lanjut dia, harusnya kedua tersangka menyampaikan fakta yang ada kepada penyidik. Begitu pula dengan kecurigaan pihak keluarga yang menduga ada dalang di balik kematian Zubaidi. Ryzza mengatakan seharusnya pihak keluarga melaporkan kecurigaan itu. Selanjutnya biar polisi yang melakukan penyelidikan. Ditanya apakah dari pemeriksaan setempat itu kenjanggalan dan penyangkalan dapat terungkap, Ryzza enggan berkomentar. Demikian pula dengan pembuktian dari pemeriksaan setempat yang bisa mengecek ulang hasil BAP, Ryzza juga enggan menjawabnya. Menurut dia, kepastiannya ada di tangan hakim ketika sidang putusan. (rnd)
Hasil Pemeriksaan TKP Zubaidi Dibawa ke Persidangan
Rabu 10-06-2020,09:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :