GEDONGTATAAN - DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Rabu (11/6).
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, M Nasir yang diwakili Wakil III DPRD Kabupaten Pesawaran, Zulkarnain menyampaikan Empat Ranperda, yakni tentang tata cara perizinan usaha sektor pertanian, Kepala Desa Kabupaten Pesawaran tahun 2020, pembinaan dan retribusi angkutan penyeberangan dan pembinaan keolahragaan Pesawaran tahun 2020.
Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan yang hadir mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan mendukung atas empat Ranperda pemrakarsa yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Pesawaran.
\"Tentunya Ranperda yang akan dibentuk harus sesuai dengan kewenangan daerah, berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami sangat mengapresiasi dan mendukung atas empat Ranperda pemrakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut,\" ujarnya.
Selain itu, Eriawan mengatakan untuk tahapan pembentukan Ranperda tersebut akan memasuki tahapan pembicaraan tingkat I dengan mengikut sertakan dinas terkait dalam pembahasan ke Empat Ranperda tersebut.
\"Pada pembicaraan Tingkat I tersebut saya perintahkan kepada Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum agar dapat ikut serta dalam pembahasan Empat Ranperda Pemrakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran,\" jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah pembicaraan tingkat I selesai dilaksanakan, Sekretaris DPRD Pesawaran segera menyampaikan berita acara hasil pembicaraan tingkat I kepada Bupati Pesawaran melalui Bagian Hukum. Selanjutnya Kepala Bagian Hukum menyampaikan Empat Ranperda Pemrakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung kepada Gubernur Lampung untuk difasilitasi .
\"Setelah pembicaraan tingkat I selesai dilaksanakan, Sekretaris DPRD Kabupaten Pesawaran agar segera menyampaikan berita acara hasil pembicaraan tingkat I kepada Bupati melalui Bagian Hukum. Dan saya akan perintahkan Kepala Bagian Hukum agar Empat Ranperda Pemrakarsa DPRD Kabupaten Pesawan tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung untuk difasilitasi,\" tandasnya. (Adv)