Layanan Ambil Tilang Tak Berubah

Jumat 12-06-2020,10:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan masih membuka layanan pengambilan tilang  kepada masyarakat. Tapi masyarakat yang ingin merasakan layanan ini wajib mematuhi protokol kesehatan. Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Kunto Trihatmojo, S.H. mengatakan tidak ada pelayanan yang berubah selama pandemi covid-19. \"Secara keseluruhan begitu, kita cukup menerapkan social distancing saja. Jadi, jarak sama antreannya diatur,\" katanya kepada Radar Lamsel, Kamis (11/6/2020). Soal perubahan sistem pelayanan yang telah dilakukan oleh Kejari di daerah lain, misalnya dalam proses pengambilan tilang, Kunto mengatakan sejauh ini pihaknya masih menerapkan metode lama. Sebagaimana sebelumnya, pelayanan ambil tilang, berikut barang bukti tetap dilakukan langsung di kantor Kejari Lamsel. \"Kalau di sini buka saja. Mengenai pelayanan program tunggu tilang di rumah (TTD), mungkin akan dibahas lebih dulu dengan Kasi Pidum (Pidana Umum),\" katanya. Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Lampung Selatan, M. Fahrul Syuralaga, S.H. menjelaskan pihaknya belum bisa melayani masyarakat dengan program TTD tersebut. Sebab, kata pria yang akrab disapa Fahrul ini, sarana dan prasarana yang ada di Kejari Lamsel belum bisa melakukannya. Jadi, semuanya perlu persiapan matang. \"Mungkin untuk saat ini belum, karena fasilitasnya harus siap dulu. Tidak bisa langsung menerapkan atau menyamakan dengan (Kejari) yang lain,\" katanya. TTD adalah program layanan masyarakat yang ingin mengambil tilang. Masyarakat tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor kejaksaan karena sudah diberi kemudahan. Cukup menghubungi nomor telepon yang sudah ditentukan oleh Kejaksaan, masyarakat langsung bisa mengurus proses ambil tilang di rumah saja. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait