Catat! Pelayanan Pasien Covid-19 Gratis

Senin 15-06-2020,10:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Sejumlah informasi soal rumah sakit (RS) yang melakukan penarikan biaya perawatan kepada pasien covid-19 ramai diperbincangan publik, belakangan ini. Namun, regulasi baru dari instansi terkait menegaskan jika pemerintah pusat siap menerima klaim setiap lembaga kesehatan yang merawat pasien corona. Hal ini dituangkan dalam surat Kementerian Kesehatan tentang Ketetapan Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 10 Juni 2020. Bahkan, dalam regulasi baru itu menjelaskan jika pembebasan biaya perawatan mulai dari pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. \"Artinya, rumah sakit yang bukan rujukan tapi menyelenggarakan pelayanan covid-19 atau swasta juga dapat mengklaim pengganti biaya pelayanan Covid-19,\" ungkap Kepala Dinkes Lamsel, dr. Jimmy B. Hutapea, MARS via telepon, Minggu (14/6) kemarin. Dalam Surat Kemenkes, terangnya, pelaksanaan klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) disampaikan beberapa ketetapan. Itu dilakukan agar Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota mempersiapkan yang dibutuhkan rumah sakit dalam proses pengajuan klaim pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan menyampaikan kepada rumah sakit. \"Sebagai dasar hukumnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 6 April 2020. Lalu, Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/295/2020 tentang Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 24 April 2020,\" terangnya. Lebih jauh dia mengatakan, dalam surat tersebut juga dijabarkan ketentuan permasalahan identitas pasien yakni keterangan data identitas pasien jaminan pelayanan Covid-19 bagi semua penderita Covid-19 baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Bahkan, orang terlantar juga bisa dilakukan klaim dengan melampirkan surat keterangan dari Dinas Sosial. \"Untuk WNA, dapat menggunakan identitas lain berupa passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR. Sementara, untuk WNI dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan,\" tukasnya. Terpisah, Direktur RSUD dr. Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menarik biaya terhadap pasien covid-19 yang dirawat. Namun, yang dikenakan biaya hanya item pelayanan yang pada PMK tidak dicover oleh pemerintah. Dengan terbitnya regulasi baru itu, imbuhnya, pihaknya siap mengembalikan secara penuh uang milik pasien yang telah diterima sebelumnya. \"Kita memang menarik biaya untuk kategori pelayanan tertentu. Karena di PMK hanya pasien yang sudah dinyatakan positif berdasarkan swab. Tapi, di surat Kemenkes yang baru ini dari mulai ODP dan PDP juga bisa di klaim,\" singkat Media. (idh)  

Tags :
Kategori :

Terkait