JATI AGUNG – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Jati Agung mendesak Pemerintah pusat dan daerah memberikan kekuatan hukum terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pasalnya, sejumlah desa yang mau menjalankan Bumdes terkendala dengan Bumdes yang tidak memiliki kekuatan hukum. “Mengenai BUMDes, sejauh ini dari Pemerintah Pusat sendiri terkait Bumdes belum memberikan kekuatan hukum, jadi sekarang itu agak sulit berjalannya,” kata Ketua Apdesi Kecamatan Jati Agung Sonjaya kepada Radar Lamsel. Padahal, kata dia, pemerintah menekankan desa untuk memiliki Bumdes dengan bekerjasama dengan perusahaan. Sedangkan pihak perusahaan selalu menanyakan kekuataan hukum Bumdes tersebut. “Selama ini pihak ketiga ketika kita ajak kerjasama dalam suatu kegiatan selalu minta badan hukumnya, sedangkan Bumdes belum mempunyai badan hukum. Itu yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Pusat apa lagi sekarang Bumdes ini menajdi sorotan juga,” katanya. Menurutnya, baru beberapa desa yang menjalankan Bumdes. Sedangkan desa lain belum membentuk karena belum adanya kekuatan hukum dari BUMDes tersebut. \"Tetapi secara keseluruhan semua desa sudah memulai menjalankan BUMDes,\" tuturnya. Kades Margolestari ini menambahkan, saat ini sebagian besar BUMDes bergerak dibidang usaha seperti warung dan simpan pinjam. \"Ya yang paling realistis adalah warung desa, karena memang kebutuhan masyarakat terhadap warung sangat besar,\" pungkasnya. (Kms)
Kekuatan Hukum Dalih BUMDes Sulit Berjalan
Rabu 17-06-2020,09:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :