KALIANDA – Penangkapan Kepala Desa (Kades) Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Rosmiati oleh jajaran Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan wajib menjadi perhatian Pemkab Lampung Sealatan. Komisi I DPRD mendesak DPMD bergerak cepat mendampingi desa tersebut dalam urusan pelayanan publik. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lamsel Dwi Riyanto, Selasa (16/6) kemarin. Menurutnya, pendampingan oleh satker terkait sangat penting dalam hal mengambil kebijakan soal penggunaan anggaran dana desa (DD) yang telah dicairkan pada tahap I tahun 2020. “Kami mendorong DPMD untuk melakukan pendampingan langsung agar DD tahap I yang sudah dicairkan bisa digunakan. Jangan sampai mandek dalam realisasi anggaran tersebut. DPMD harus gerak cepat agar masalah di desa tidak berlarut-larut,” ujar Dwi via telepon. Dia menilai, dalam kondisi pandemi covid-19 banyak kepentingan untuk masyarakat desa yang terdapat dalam anggaran DD. Terlebih, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, peran pembinaan dan pengawasan oleh Pemda harus optimal. “Artinya, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus tetap berjalan, meskipus kadesnya tersangkut perkara hukum. Jika mandek yang dirugikan masyarakat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan dalam penanggulangan Covid-9 melalui APBDesa bisa berjalan efeektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, DPMD menjadi OPD yang bertanggungjawab penuh dalam urusan di desa. Sebab, dalam realisasi anggaran DD menjadi tolok ukur kinerja DPMD dalam memenuhi tagline ‘Ayo Bangun Desa’. “Kami ingatkan dan perlu digaris bawahi adalah progres pencairan dan realisasi DD itu menjadi tolak ukur DPMD dalam membina seluruh desa di kabupaten ini,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala DPMD Lamsel Rohadian belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. Melalui Kabid Pengelola Keuangan Desa dan Kelurahan DPMD, M. Iqbal Fuad memastikan, jika desa tersebut telah mencairkan anggaran DD tahap I tahun 2020. Dia tidak menampik jika saat ini Rosmiati telah diamankan Polda Lampung karena dugaan penipuan. “Kami masih menunggu proses lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Jadi, kita belum melakukan proses pengajuan Plt karena belum ada kejelasan terhadap status hukum yang bersangkutan. Kita masih menunggu informasi dari pihak kecamatan,” kata Iqbal, kemarin. Mengenai anggaran DD yang telah dicairkan, imbuhnya, jajaran aparatur desa mengaku telah mengamankan anggaran penghasilan tetap (siltap). Namun, untuk keperluan BLT-DD masih belum disalurkan. “Kita juga tidak tahu apakah uangnya masih di rekening desa atau sudah ditarik oleh yang bersangkutan. Dari data yang kami terima, KPM BLT-DD di desa itu ada 161 KK,” tukasnya. Di bagian lain, Inspektur Lamsel, Joko Sapta membenarkan, adanya peristiwa penangkapan oknum kades oleh Polda Lampung, atas dugaan penipuan. “Ya, kita tunggu kepastian status yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum,” kata Joko Sapta, via whatsapp. Ketika dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan anggaran desa seperti informasi yang beredar? Joko belum bisa memberikan komentar. Sebab, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita sudah masuk untuk melakukan pemeriksaan. Tetapi, pada saat yang bersamaan penyidik dari kepolisian masuk ya kita mundur dulu. Kode etik sesama penyidik kami yang mengalah dulu,” pungkasnya. Dari pemberitaan sejumlah media online, Kades Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram, Rosmiati diamankan jajaran Polda Lampung atas dugaan penipuan, pada Rabu (03/06) lalu. Satreskrim Polda Lampung mengamankan Rosmiati yang sedang berada di depan Kantor BRI, di Desa Karang Pucung Kecamatan Waysulan. (idh)
Kades Ditangkap Polda, Komisi I Desak DPMD Dampingi Karang Raja
Rabu 17-06-2020,09:17 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :