Gandeng Kejaksaan di Pengadaan Barang dan Jasa

Kamis 18-06-2020,09:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Kerja sama antara Pemkab dengan Korps Adhyaksa ini untuk mendata pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Selain Kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan juga ikut campur melalukan pemeriksaan atas pengadaan barang yang dilakukan oleh BPBD Lamsel. Langkah ini dilakukan untuk melihat apakah pengadaan barang-barang tersebut sesuai prosedur, spek, kualitas dan kuantitasnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kepala BPBD Lamsel, M. Darmawan, mengatakan Kejaksaan dan Inspektorat tidak hanya dilibatkan dalam pendataan itu saja. Artinya, dari awal sampai akhir Kejaksaan akan selalu di samping Pemkab ketika menyalurkan bantuan barang-barang untuk desa, dan kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan. \"Sebelum disalurkan juga kita libatkan. Dari mulai administrasi, semuanya dicatat supaya transparan,\" katanya saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (17/6/2020). Darmawan, yang juga berposisi sebagai Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, mengatakan saat ini Pemkab sudah mencatat jumlah barang-barang tersebut. Rinciannya ember pencuci tangan 3.000 unit, disinfektan 300 pail, dan sabun cair botol pump 300 botol. \"Ada juga sabun cair 300 pieces, serta hand sanitizer 400 botol. Nanti semua ini akan kita salurkan ke desa-desa,\" katanya. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lampung Selatan, M. Ikbal Hadjarati, S.H.,M.H. mengamini jika pihaknya diajak Pemkab Lamsel untuk mendata barang-barang yang dimiliki Tim Gugus Tugas. Menurut Ikbal, secara detail kerja sama ini bukan hanya pendataan saja. Tetapi lebih ke pendampingan. \"Intinya pendampingan hukum kepada pemerintah dalam menjalankan program terkait percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19),\" katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait