TELUK PANDAN - Sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan kembali dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pesawaran di daerah Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Way Ratai, Senin (22/06).
Ketua Tim Sosialisasi Kecamatan yang dipimpin oleh Dandim 0421/LS yang diwakili Dansaklak Kapten. Inf. Sugeng Pamuji mengatakan, sosialisasi dan pengawasan pencegahan penularan Covid-19 di era new normal dilaksanakan dibeberapa titik lokasi seperti di toko waralaba, jalan raya, Perbankan, dan SMA yg sedang melakukan pengumuman hasil penerimaan siswa baru.
\"Sosialisasi ini sekaligus pengawasan disiplin pencegahan penularan Covid-19, diantarannya ketersediaan handsanitizer, tempat mencuci tangan dengan sabun, menggunakan thermogun, pemakaian masker, serta tetap melakukan jaga jarak,\" ujarnya.
Adapun untuk pengawasan, imbuhnyan, akan diterapkan peraturan kepada pengusaha maupun masyarakat sesuai peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi tatanan normal baru yg produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Pesawaran dengan sanksi untuk para pengusaha, diantaranya sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin, pencabutan ijin, pembekuan ijin sampai dengan penyegelan.
\"Mudah-mudahan masyarakat kedepan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sehingga dapat menekan bahkan tidak ada masyarakat pesawaran yg tertular di era new normal,\" tandasnya.
Kegiatan sosialisasi penerapan disiplin protokol kesehatan kembali dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 tersebut diikuti Anggota Koramil 421-05, Kapolsek Padang Cermin diwakili Babinkamtibmas, Camat Way Ratai, Kodim 0421/LS jajaran Koramil, Anggota Marinir Piabung, Polres Pesawaran, pegawai kecamatan, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas kominfo, Dinas Koperindag, Dinas Perijinan, Dinas Pariwisata, serta Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Pesawaran. (esn)