KALIANDA - Usulan pembangunan fisik dari berbagai sektor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 ditarget rampung pada 6 Juli, mendatang. Pemkab Lampung Selatan berupaya memenuhi syarat agar bisa memperoleh anggaran dari pusat tersebut. Salah satunya di bidang pendidikan yang merujuk pada Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim Nomor : 46705/MPK.A/SP/2020 pertanggal 19 Mei 2020, tentang pengusulan kegiatan DAK bidang pendidikan tahun 2021. Dalam surat tersebut meminta, agar pemerintah daerah melakukan penilaian tingkat kerusakan bangunan sekolah yang bersangkutan, dalam usulan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2021. Dijelaskan dalam surat tersebut, penilaian dilakukan menggunakan formulir dari Kementerian PU-PR dan dilakukan oleh dinas PU-PR atau tenaga teknis sipil lain. Selanjutnya, hasil penilaian disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas PU-PR dan dilampirkan bersama dokumen pengusulan kegiatan DAK fisik pada sistem Krisna. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel Supriyanto menjelaskan, dalam proses pengusulan DAK fisik bidang pendidikan tahun 2021 mengalami perubahan. Jika pada tahun sebelumnya, Dinas Pendidikan hanya mengusulkan dengan memberikan keterangan tentang hal yang diusulkan. \"Sedangkan untuk usulan DAK tahun 2021, yang menentukan (bangunan) itu rusak ringan, sedang dan berat, harus dilampirkan penilaian teknis dari Dinas PU-PR. Ini saja yang membedakan. Mulai tahun ini, yang (khusus) punya pendidikan. Makanya hari ini undang PU, pendidikan, Bappeda dan keuangan untuk membahas masalah ini,” ujar Supriyanto di ruang kerjanya, Kamis (25/6) kemarin. Dia menambahkan, batas waktu usulan DAK fisik bidang pendidikan tersebut paling lambat tanggal 6 Juli 2020. Hal ini diakuinya membuat pekerjaan semakin berat lantaran waktu yang tinggal sebentar. \"Namun, kita akan berupaya semaksimal mungkin memanfaatkan waktu yang tersisa. Jadi sekarang ini tidak ada lagi istilah sehari (kerja) 8 jam, sehari jadi (bekerja) 24 jam,” tegasnya. Masih kata dia, usulan itu dimasukan melalui sistem aplikasi Krisna (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kerja Anggaran). \"Sesuai sistem, bagaimana mau masuk sistem kalau tidak dilampirkan persyaratan berupa penilaian kerusakan tadi,\" tukasnya. Terpisah, Kepala Disdik Lamsel Thomas Amirico menyatakan, kesiapannya untuk mendampingi Dinas PUPR dalam memberikan data sekolah yang harus mendapatkan perbaikan. Sebab, pihaknya telah mengantongi data yang diperoleh dari jajaran dilapangan. \"Dari usulan yang sudah masuk bisa jadi bahan pertimbangan kita untuk didata. Jadi kita siap melakukan pendampingan dalam mendata,\" pungkasnya. (idh)
Siap Lembur Kejar DAK Pendidikan
Jumat 26-06-2020,10:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :