Hakim Tentukan Putusan Pembuktian 2 Juli Nanti
Rabu 01-07-2020,09:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Sidang Pembuktian Sariyanti - Bidkum Polda Lampung
KALIANDA - Agenda sidang pembuktian antara pihak kuasa hukum Sariyanti, dan Bidang Hukum Polda Lampung kembali menghadirkan 2 saksi. Mereka adalah Bripka. Yulianto, dan Briptu. I Wayan Budiana. Keduanya merupakan anggota Unit Tipidter Polres Lamsel yang memeriksa kasus Sariyanti.
Penasehat Hukum Pemohon (Sariyanti) menyampaikan keberatan, karena yang menjadi saksi adalah penyidik. Sedangkan yang menjadi lawan dari kuasa hukum pemohon adalah Unit Tipidter Polres Lamsel. Tetapi Hakim Tunggal, Dodik Setyo Wijayanto, S.H. mengatakan jika prinsipnya semua keberatan akan ditampung.
\"Begitu pula dengan saksi. Nanti Hakim yang akan menentukan,\" kata Dodik.
Dodik mengaku jika menerima Yulianto, dan Wayan karena tugas hakim memeriksa semua saksi. Dodik kemudian bertanya apakah keduanya mengenal Sariyanti. Kedua saksi mengaku kenal dengan Sariyanti. Wayan memeriksa Rini, Rudi Hartono, dan Rizki. Sementara Yulianto hanya memeriksa Sariyanti.
Wayan mengaku tahu soal kasus penipuan yang dilakukan Sariyanti kepada Rini. Dia melakukan langkah penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Hakim menanyakan seperti apa langkah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Wayan menyebut perkara tersebut memiliki unsur pidana, dan siap dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam proses ini, Wayan menjelaskan proses penangkapan Sariyanti. Ini dilakukan karena Sariyanti tidak mengindahkan surat panggilan dari polisi hingga dua kali. Dan terakhir Sariyanti langsung ditangkap di rumahnya. Dalam sidang itu juga menguak fakta jika Rini, dan Sariyanti bertemu dengan Singkle.
\"Pertemuan itu membahas masalah piagam penghargaannya dari gubernur supaya mempermudah jalan anak Rini masuk ke AKPOL,\" ucap Wayan.
Setelah itu, baik penasehat hukum Sariyanti dan Bidang Hukum Polda Lampung saling lempar pertanyaan. Penasehat hukum pemohon mengajukan bukti berupa kertas berisi screenshot antara obrolan Sariyanti dengan Rini. Namun pihak termohon merasa tidak pernah menerima bukti tersebut.
Penasehat hukum termohon menanyakan apakah screenshot itu bisa dijadikan bukti. Yulianto menyebut bisa saja. Asalkan telepon genggamnya dibawa untuk memastikan keaslian screenshot tersebut. Dari telepon genggam itu juga bisa dipastikan apakah isi obrolannya tidak dimanipulasi.
\"Nanti bisa dicek, tapi handphone-nya harus dibawa,\" ucap Yulianto.
Selain saksi, kedua belah pihak yaitu pemohon, dan termohon tidak menambahkan bukti surat. Tidak ada pula kesimpulan. Setelah mendengar pertanyaan dan pernyataan dari kedua belah pihak, Dodik memutuskan agenda sidang putusan akan dilaksanakan pada 2 Juli nanti, pada pukul 10.00 WIB. (rnd)
Tags :
Kategori :