GEDONGTATAAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Sosialisasi ini dilakukan karena terdapat perubahan PKPU yakni dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 menjadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 sehingga tahapan yang sempat ditunda harus ditata ulang kembali.
Menurut Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino melalui anggota KPU Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Murniati Indah Permatasari, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, tahapan pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 4 hingga 6 September 2020 dan disusul dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.
Sedangkan untuk masa kerja PPK dan PPS menurutnya saat ini telah diaktifkan kembali terhitung sejak pada 15 Juni 2020, termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilih oleh kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS.
\"Jadi saat ini untuk tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pun sudah berjalan,\" ujar Muniarti pada kegiatan yang dilaksanakan di ballroom Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (30/6).
Sementara untuk tahapan kampanye sendiri, tambah Yatin, akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari. Dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye atau kegiatan lain. Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 22 November hingga 5 Desember 2020.
\"Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 Desember hingga 8 Desember 2020,\" jelasnya.
Namun, meskipun dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020, namun ditegaskan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 apabila pelaksanan pemungutan tidak bisa dilaksanakan, maka akan ditunda dan dijadwalkan kembali.
\"Jadi kemungkinan akan ditunda lagi itu masih ada, tergantung kondisi bencana non alam pandemi virus Corona ini jika nantinya semakin parah meskipun telah diterapkan new normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti ini,\" terangnya.
Selanjutnya untuk syarat calon dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 7 menyebutkan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
Kemudian belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon dan tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
Selain itu, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
\"Dan syarat tersebut juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan dan
Juga berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah,\" pungkasnya. (Rus)