TANJUNG BINTANG - Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Bintang menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi 17 Februari tahun 2017 silam. Dalam reka 29 adegan memperagakan korban bernama Rosidi, S.IP, yang dihabisi tersangka bernama Adi Sutrisno merupakan warga Dusun Kedaton X, Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Selasa (14/7). Kronologinya berawal saat korban melihat ayah tersangka yang bernama Amat Arifin sedang mengambil buah sawo yang berada disisi kanan kantor peternakan sapi, melihat hal itu, korban melapor dengan menelpon seseorang sembari berkata \'Halo, ada maling sawo’. ‘Panggil Polisi bawa pistol tembak saja\', kata korban saat itu. Bahkan, ibu tersangka Sumiyati sempat diancam akan dibunuh oleh korban dengan menodongkan sebilah pisau yang dengan melontarkan kata-kata yang kasar. Mendengar cek-cok itu, tersangka menghampiri ibunya atas dasar melakukan pembelaan. Saat itu, korban juga bahkan sempat mengancam akan membunuh tersangka dengan menodongkan pisau. Kemudian, tersangka berlari menuju rumahnya yang berjarak kurang lebih 10 meter dari kantor peternakan sapi tersebut. Dengan penuh emosi, tersangka mengambil sebuah golok dan mengejar korban. Saat dikejar oleh tersangka, korban sempat terjatuh kedalam sebuah parit, disitu pula tersangka menghabisi nyawa korban dengan membacok satu kali kepala bagian belakang. Sedangkan, ayah tersangka berusaha mencegah sembari berteriak meminta tolong. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Nurdin menjelaskan, usai peristiwa tersebut tersangka pergi ke pulau jawa untuk mengamankan diri. \"Dia sempat pergi ke pulau jawa kurang lebih selama tiga setengah tahun. Kita tangkap tersangka saat berada di Desa Purwodadi Dalam,\" Jelasnya saat rekonstruksi berlangsung di Dusun Kedaton X, Desa Jati Indah, Selasa (14/7). Sementara itu, Kasi Humas Polsek Tanjung Bintang AIPTU Tukul memaparkan jika rekonstruksi itu sempat tertunda, sebab masih dalam masa pandemi Covid-19. \"Tersangka ini kurang lebih sudah 20 hari berada di tahanan. Tertangkap pada tanggal 19 Juni. Bukannya mengabaikan rekonstruksi, tetapi memang tidak diperbolehkan kumpul-kumpul karena pandemi Covid-19, sekarang inikan sudah new normal,\" Paparnya. Lanjut dia mengatakan jika barang bukti yang didapatkan berupa pakaian korban. Sementara, tersangka sendiri akan dikenakan pasal 338, 351 ayat 3 tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menimbulkan kematian. \"Peristiwa ini akan dilanjutkan di persidangan. Untuk barang bukti hanya pakaian korban saja, sedengkan senjata tajam yang digunakan tersangka sudah dibuang,\" Tutupnya.(cw1)
Rekonstruksi Pembunuhan Peragakan 29 Adegan
Rabu 15-07-2020,09:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :