KALIANDA - Pelarian selama 5 hari yang dilakukan JF (23), dan DK (20) di pulau Jawa telah terhenti. Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini dibekuk tim Tekab 308 Polres Lamsel di alun-alun Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (12/7/2020) lalu. Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.I.K. mengatakan keduanya melarikan diri setelah melakukan tindak pidana pencurian di rumah makan Alam Mutiara di desa Tajimalela, kecamatan Kalianda pada 8 Juli 2020 lalu. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian mencari informasi mengenai kedua pelakunya. Setelah 3 hari mencari info, polisi akhirnya mengetahui tempat persembunyian kedua pelaku di salah satu di daerah pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. \"Kami ringkus sekitar pukul 04.30 WIB. Sekarang kedua tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" kata Try. Lulusan Akpol 2008 ini mengatakan modus kedua tersangka tergolong umum. Mereka memanfaatkan kesempatan saat korbannya sedang lengah. Saat itu, keduanya beraksi sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika korban, Nelinda (19), yang berstatus sebagai kasir rumah makan itu sedang tertidur. Tak tanggung-tanggung, JF, dan DK menggondol 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy J4 Plus warna coklat. Serta uang tunai Rp.10.170.000 dari laci kasir. \"Uang hasil curiran itu telah mereka habiskan untuk berfoya-foya di Tangerang,\" katanya. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti lain. Yakni 1 unit telepon genggam merk VIVO Y91C warna merah, dan 1 pasang sepatu merk Vans warna hitam milik JF. Kemudian 1 pasang sepatu merk Vans warna merah, dan kaus lengan pendek tanpa merk warna putih garis hitam milik tersangka DK. Kemudian 1 pasang kaos kaki merk Vans warna putih, serta 1 buah topi warna merah milik tersangka JF yang digunakan pada saat melakukan aksinya di rumah makan Alam Mutiara. (rnd)
Foya-foya Dulu, Dipenjara Kemudian
Rabu 15-07-2020,09:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :