PENENGAHAN - Genderang perang terus ditabuh polisi dalam memerangi narkoba. Ini dibuktikan Polsek Penengahan ketika menangkap KY (31). Pemuda asal desa Tetaan, kecamatan Penengahan ini ditangkap petugas karena terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan KY berawal ketika polisi menerima laporan dari masyarakat. Bahwa ada gerak-gerik mencurigakan di rumah KY. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi bergegas. Sesampainya di lokasi, polisi langsung menangkap KY, kemudian membawanya ke Mapolsek Penengahan. \"Setelah tes urine, yang bersangkutan positif menggunakan sabu,\" Kata Kapolsek Penengahan, AKP. Hendra Saputra, Rabu (15/7/2020). Perwira dengan pangkat balok tiga di pundak ini mengatakan, setelah diamankan, anggotanya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa bong atau alat yang digunakan untuk menghisap sabu, tabung kaca, dan puluhan buah plastik klip. \"Alatnya itu habis dipakai, masih ada bekasnya. Selain itu, ada juga sisa sabu di plastik klip,\" katanya. Mengenai jumlah plastik klip yang banyak, Hendra menjelaskan jika pelaku mengaku dulu sempat menjadi pengedar narkoba. Keterangan ini didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Polisi akan melanjutkan kasus ini sampai menemukan seseorang yang menjadi penyuplai KY. \"Ya, pengakuannya seperti itu. Kita belum dapat (identitasnya) penyuplai. Masih kita kembangkan,\" katanya. Barang bukti lain yang diamankan polisi yaitu sekop sabu yang terbuat dari pipet air mineral, 1 buah tabung kaca atau purek, 2 buah korek api gas warna putih dan biru. Serta 1 buah plastik klip kecil sisa pakai sabu. (rnd)
Dibekuk, Pemakai Akui Pernah Jadi Pengedar
Kamis 16-07-2020,09:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :