BRI Mankir di Sidang Gugatan Nasabah

Jumat 17-07-2020,08:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Sidang lanjutan gugatan perkara melawan hukum (PMH) terkait lelang asset un-prosedural kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (16/7) kemarin. Ironisnya, tergugat I pihak BRI Cabang Kalianda kembali mankir dalam sidang dengan agenda pembuktian berkas tersebut. Sementara itu, tergugat II dari pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bandarlampung, yang hadir dalam sidang tersebut terkesan buang badan. Sebab, mereka hanya menerima berkas lengkap diatas meja untuk memproses lelang jaminan debitur. Padahal, pihak KPKNL semestinya melakukan proses lelang setelah rampung mengklarifikasi objek lelang termasuk kepada debitur. Hal ini semakin menguatkan dugaan jika ada permainan proses lelang jaminan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. “Kami melakukan proses lelang setelah semua berkas lengkap dari pihak BRI. Sesuai dengan prosedur. Semuanya dilengkapi oleh BRI. Jadi, jika ada kejanggalan silahkan tanyakan langsung kepada pihak bank,” kata Legal KPKNL Bandarlampung, Susi kepada awak media usai sidang, kemarin. Pihaknya, mengamini jika seluruh kebutuhan berkas yang menyangkut syarat-syarat proses lelang menjadi urusan kreditur (BRI’red). Hal ini mengisyaratkan jika lembaga tersebut tidak melakukan cek dan ricek baik itu kepada nasabah maupun objek lelang di lapangan. “Silahkan dikonfirmasi kepda pihak BRI saja terkait surat peringatan (SP) I sampai III sebagai dokumen kelengkapan lelang. Ketika semua sudah lengkap prosedurnya kita lelang,” imbuhnya. Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Kholil Bakeri menegaskan, pihaknya menyayangkan proses sita eksekusi lelang jaminan nasabah yang dianggap tak sesuai dengan ketentuan. Sebab, pihak KPKNL mengabaikan hak nasabah dengan mengkonfirmasi sebelum melakukan lelang jaminan. “Semestinya ada tahapan cek dan ricek ke nasabah. Seperti halnya, mereka harus menanyakan berapa nilai jaminan itu akan di lakukan lelang. Bukan nya seperti ini. Tahu-tahu, nasabah ditransfer sejumlah uang sisa hasil pelunasan kredit. Tanpa menjelaskan berapa nilai jual lelang jaminan kredit tersebut,” kata Abdul Kholil. Selain itu, dia menduga adanya permainan dalam proses lelang jaminan nasabah antara oknum-oknum terkait. Sebab, sampai detik ini pemenang lelang tak kunjung diketahui identitasnya. Bahkan, lucunya yang bersangkutan (pemenang lelang’red) tidak pernah berupaya mengeksekusi jaminan yang sudah dia miliki. “Wajar saja kami berspekulasi atau menduga adanya kong-kalikong dalam proses lelang ini. Sekarang begini, misalnya anda sudah menang lelang pasti akan buru-buru menguasai objek lelang itu. Apalagi uang yang dikeluarkan dalam jumlah banyak. Tapi sampai detik ini belum ada yang menemui klien kita,” pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait