PALAS – Sengketa lahan pasar Desa Bumi Restu yang mencuat selama beberapa hari terakhir kini mulai ditengahi oleh Pemerintah Kecamatan Palas. Pemerintah Desa Bumi Restu diharapkan bisa menyelesaikan masalah sengketa lahan tersebut dengan mengikuti prosedur yang benar. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Palas Septa Oksal Gunawan. Pihaknya menengahi masalah tersebut agar sengketa lahan yang berulang kali terjadi itu bisa segera diselesaikan. “Dua hari pemerintah kecamatan mulai turun untuk menengahi sengketa lahan pasar ini. Hal ini kami lakukan agar masalah ini bisa diselesaikan agar tidak terulang lagi,” kata Septa memberikan keterangan ketika menghadiri Musrenbangdes Desa Bumidaya, Kamis (16/7) kemarin. Septa menjelaskan, Pemerintah Desa Bumi Restu juga sudah menyampaikan masalah sengketa lahan tersebut ke tingkat Kabupaten. Dalam waktu dekat pemerintah desa juga akan medatangi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan. “Kemarin pemerintah desa juga sudah ke Badan Hukun Kabupaten untuk meminta arahan. Pemerintah desa juga sedang mempersiapkan berkas yang diperlukan. Besok kita juga akan ke BPN,” ucapnya. Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Desa Bumi Restu, Sukiman. Ia mengaku, lahan pasar tesebut akan diperjuangkan oleh pemerintah desa. Sebab, lahan pasar tersebut merupakan dapur perekonomian masyarakat desa. Penyelesaian sengketa lahan tersebut juga akan dibantu Bagian Hukuk Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini pihaknya juga sedang menyusun kelengkapan berkas sengketa lahan pasar tersebut. “Akan kita perjuangkan, Mas. Kemarin sudah ke Bagian Hukun Kabupaten. Saat ini pemerintah desa masih menunggu arahan Kabupaten lankah selanjutnya,” pungkasnya. (vid)
Kecamatan Tengahi Sengketa Lahan Pasar
Jumat 17-07-2020,09:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :