Berjalan Normal Tanpa Asisten II dan Kadis PUPR

Senin 20-07-2020,10:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Menghilangnya dua pejabat Pemkab Lampung Selatan pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK masih menyisakan tanda tanya besar. Bahkan, para petinggi di Kabupaten Khagom Mufakat yang berwenang juga belum mengambil sikap tegas atas peristiwa tersebut.   Saat Radar Lamsel mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM belum bisa dimintai keterangan, Minggu (19/7). Dihubungi via telepon yang bersangkutan tidak menjawab panggilan meski dalam keadaan aktif. Pesan singkat yang disampaikan juga tak kunjung mendapatkan balasan hingga berita ini diturunkan.   Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Juru Bicara Bupati Lamsel, Akar Wibowo, SH mengatakan, perihal tersebut bukan dibawah kewenangannya. Sebab, dalam urusan birokrasi posisi dia sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan.   Namun demikian, dia menegaskan jika dalam peristiwa itu Pemkab Lamsel belum mendapatkan kepastian dan surat resmi dari pihak terkait (KPK\'red). Sehingga, status kedua pejabat itu masih tetap seperti sebelumnya.   \"Lho kita kan belum tahu pasti apa hasil dari penggeledahan KPK kemarin. Apalagi kita ini sebuah lembaga pemerintahan. Harus ada surat resmi dulu baru kita bisa melakukan tindak lanjut,\" kata Akar via telepon, kemarin.   Akar memastikan, sejauh ini sistem administrasi pemerintahan berjalan normal tanpa kendala. Meskipun, tidak masuk kerja dua orang pejabat yang kantornya menjadi sasaran penggeledahan penyidik dari lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.   \"Kalau kepala dinas kan ada sekretarisnya. Lagipula yang bersangkutan sudah izin lisan dengan atasan. Untuk Asisten Ekobang dia juga sebelumnya sudah izin karena mau berobat. Kalau ada hal menyangkut administrasi kantor masih ada atasan mereka yang bisa handle semuanya yaitu Pak Sekda,\" terangnya.   Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai absensi kantor Pemkab Lamsel bakal mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, semuanya bakal dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.   \"Kita tetap taati aturan kepegawaian. Apalagi mereka memang seorang ASN yang diatur oleh undang-undang,\" pungkasnya. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait