Legislator PDIP Desak BPN Tengahi Sengketa Pasar

Rabu 22-07-2020,10:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Angota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Suhar mulai angkat bicara soal sengketa lahan pasar  di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas. Perebutan lahan pasar antara Pemerintah Desa Bumi Restu dan Yusuf putra Temenggung Cahya Marga, semestinya bisa segera ditengahi oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Selatan. Meski ia belum mengetahui duduk perkara sengketa lahan tersebut. Namun Suhar mengatakan, BPN perlu turun tangan untuk menjelaskan keabsahan sertifikat lahan pasar atas nama Temenggu Cahya Marga kepada kepada masyarakat Desa Bumi Restu. Dan mengapa lahan pasar yang tadinya dikelola oleh desa bisa disertifikatkan melalui program PTSL? “Seharusnya BPN turun tangan, karena hanya mereka yang bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat sah atau tidaknya sertifikat lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga itu. Dijelaskan kenapa lahan pasar itu bisa disertifikatkan lewat PTSL,” ujar Suhar memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/7). Suhar menjelaskan, dalam pembuatan sertifikat tanah harus ada surat-surat pendukung seperti akta jual beli (AJB) atau Sporadik. Apalagi dalam masalah ini, pembuatan sertifikat dibuat melalui program PTSL tanpa melibatkan Pokmas PTSL dan tidak ada konfirmasi kepada  pemerintah desa. “Surat-surat pendukung ini juga harus dijelaskan. Dan kok bisa pasar yung sudah lama dikelola desa bisa dibuat sertifikat tanpa ada konfirmasi kepada pemerintah desa. Ini juga harus dicari tahu,” ucap anggota DPDR dari Fraksi PDI Perjuangan itu. Suhar sendiri mengaku baru mengetahui adanya sengketa lahan pasar Desa Bumi Restu tersebut. Dalam waktu dekat ia juga akan turun lansung untuk mengetahui akar permasalahan yang memunculkan sengeketa lahan pasar tradisional. “Insyaallah Jumat mendatang saya akan turun, meminta  konfirmasi kepada Bapak Usup dan kepala desa. Akan kita cari tahu akar masalahnya. Atau jangan-jangan ada hubungan dengan Pilkades tahun lalu,” terangnya. Sementara itu Sekretaris Desa Bumi Restu Julianto mengatakan, saat ini pemerintah desa juga sudah rampung menyusun berkas penyelesaian sengketa lahan tersebut. Berkas tersebut kini sudah sampai kepada Pemerintah Kecamatan Palas dan akan segera diserahkan kepada BPN. “Berkas-berkas sudah kita susun dan sudah diserahkan kepada Kecamatan. Besok (hari ini’red) mudah-mudahan sudah sampai ke BPN,” pungkasnya. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait