KALIANDA – Perusahaan yang bergerak dibidang pertanian di Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda diduga melanggar aturan daerah. Pasalnya, pabrik yang sudah berdiri sejak 2018 silam itu beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Bahkan, perusahaan tersebut tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) domestik. Dari penelusuran Radar Lamsel, perusahaan yang belakangan diketahui bernama CV. Bumi Subur Utama itu merupakan pabrik yang memproduksi pupuk kompos kemasan. Namun, tidak terlihat adanya IPAL yang semestinya wajib dimiliki setiap perusahaan untuk mengelola sisa produksi. Seperti diketahui, setiap perusahaan diwajibkan membangun atau mempunyai IPAL domestik. Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 mengenai Baku Mutu Limbah Domestik. Saat dikonfirmasi, legal office CV. Bumi Subur Utama Sahroni, SH mengatakan, pihaknya menampik tudingan soal kelengkapan dokumen perizinan. Sebab, perusahaan tersebut telah melakukan pengurusan izin ke DPMPTSP Lamsel. Namun, ketika disinggung mengenai keberadaan IPAL dirinya enggan memberikan komentar. Syahroni beralasan tengah berada di luar kota dan memutus perbincangan via telepon, Senin (24/8) kemarin. “Kalau dokumen perizinan sudah lengkap semua. Silahkan tanyakan kepada dinas perizinan. Maaf saya sedang berada di Jakarta untuk keperluan kerja,” kata Syahroni memutus sambungan telepon. Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan DPMPTSP Lamsel, Rio Gismara menyatakan, perusahaan tersebut memang telah mengantongi dokumen perizinan. Perihal lainnya, pihaknya bersama leading sektor terkait akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut. “Rencananya memang kami akan melakukan sidak soal informasi dari kawan-kawan ini. Dari hasil keputusan rapat, kami akan datang ke perusahaan itu besok (hari ini’red),” singkat Rio dikantornya. (idh)
Perusahaan Pupuk Tanpa IPAL Bakal Disidak
Selasa 25-08-2020,09:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :