Penemuan Mayat Tangan Terikat Terungkap, Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan

Selasa 25-08-2020,10:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Dua orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan Dwi Ana (16) gadis belia asal Desa Bumi Agung, berhasil diungkap tim gabungan TEKAB 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng pada, Minggu (23/8) petang.
Dua orang tersangka yang diduga kuat melakukan pembunuhan yang sempat diamankan di Polsek Tegineneng, WAH (18) dan CHAN (18) di pindahkan ke Polres Pesawaran dikarenakan Polsek Tegineneng dikepung warga yang ingin melihat pelaku pembuhan sadis tersebut.
\"Kita mendengar informasi telah ditangkap pelaku pembunuhan itu, saya dan warga lainnya langsung mendatangi Polsek ingin melihat siapa sih pelaku itu yang tega membunuh si uut (Dwi Ana),\" ucap salah satu warga setempat, Minggu (24/8).
Sementara Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan, jika peristiwa pembunuhan didasari korban dalam keadaan hamil dan meminta pertangung jawaban pelaku.
\"Pelaku tega melakukan membunuh korban, karena korban dalam kondisi hamil dan meminta pertangung jawaban pelaku. Pelaku nekat membunuh korban lantaran bingung ketika diminta pertangung-jawaban,\" ungkap Kapolres, Senin (24/8).
Vero menceritakan kronologi penangkapan bermula dari keterangan yang diberikan oleh para saksi, jika pelaku pembunuhan tersebut mengerucut pada satu tersangka berinisial WAH.
\"Berdasarkan keterangan empat saksi, kita berhasil menyimpulkan bahwa dugaan pelaku pembunuhan kepada salah satu tersangka yang juga pacar korban,\" jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, saat tim gabungan berusaha mencari korban dirumahnya, pelaku tidak berhasil ditemukan. Namun setelah beberapa saat pelaku berhasil diamankan dirumah bibinya setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
\"Setelah kita amankan, kita melakukan pengembangan, dan ternyata pelaku melakukan pembunuhan tidak sendirian. Tetapi dibantu oleh CHAN yang kemudian turut kita amankan dirumahnya,\" kata dia.
Vero menambahkan, kedua tersangka kasus pembunuhan sadis ini diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, 340 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman yang berbeda beda.
\"Nanti kita akan dalami pasal yang akan dijerat untuk kedua tersangka tersebut, karena kita perlu melihat lebih dalam motif dan penyebab lain dari pembunuhan tersebut,\" tandasnya. (arl/esn)
Tags :
Kategori :

Terkait