TANJUNG BINTANG - Pembinaan kendaraan ODOL memasuki hari kedua. Sedikitnya ada 26 kendaraan melanggar yang didapat oleh anggota gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan Sat Lantas. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, juga ikut turun tangan memantau pelaksanaan kegiatan tersebut. Nanang mengatakan kehadiran jajarannya di lokasi itu merupakan jawaban atas viralnya sebuah foto wanita yang mandi lumpur di jalan rusak itu. Nanang bahkan mengutarakan sebuah sindiran, yang seharusnya wanita itu mandi di tempat yang layak, bukan di lumpur. \"Harusnya mandi di sauna, tapi ini mandi di lumpur. Kan sayang badannya, gitu kan?,\" ujar Nanang kepada awak media, Selasa (16/2/2021). Politikus PDIP Lampung Selatan ini menerangkan bahwa kedatangan tim gabungan itu untuk melihat sejauh mana duduk persoalan wanita yang mandi di lumpur itu. Nanang menegaskan kalau jalan kabupaten di Kecamatan Tanjung Bintang hanya mampu menahan tonase yang sesuai. \"Masyarakat supaya mengetahui, pemerintah tidak ada niat untuk tidak memperbaiki jalan rusak. Masyarakat juga harus ada bentuk kepedulian,\" katanya. Nanang meminta masyarakat bergotong royong membersihkan drainase di lingkungan rumah. Dengan begitu, luapan air yang melimpah tidak tumpah dan menggenangi jalan yang sudah diaspal. Menurut dia, imbauan itu juga bagi kendaraan-kendaraan yang melampaui batas tonasenya. Nanang meminta pelaku usaha menjalankan aturan perundang-undangan lalu lintas. Supaya kendaraan milik perusahaan tidak melintasi jalan yang di atas ukuran tonase. Nanang menegaskan kegiatan pembinaan ini bisa saja berlanjut. Selagi kendaraan yang melebihi tonase bisa melintas, selama itu pula pembinaan dilaksanakan. \"Tidak terbatas, kita lakukan rutin. Supaya perusahaan juga punya kantong parkir, jadi kendaraan besar ini tidak masuk ke kampung-kampung,\" katanya. Dengan begitu, Nanang berharap supir yang pulang tidak membawa kendaraannya ke rumah. Nanang mengutarakan hal ini karena meminta supir ikut serta menjaga desa. Lalu melihat lingkungan, dan masyarakat sekitar yang butuh kenyamanan. Kadishub Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, mengatakan 26 kendaraan ODOL yang dibina semuanya tidak sesuai kelas jalan. Persoalan itu didalangi oleh pengusaha di Kecamatan Tanjung Bintang. Tim gabungan sudah menyampaikan kepada perusahaan supata menggunakan kendaraan colt diesel, bukan fuso. \"Pak bupati juga pesan, boleh pakai full, tapi di jalan nasional. Setibanya di sini, dilangsir pakai kendaraan yang lebih kecil. Daya angkut colt diesel bervariasi, tapi tidak lebih dari 5 ton,\" katanya. Dalam pembinaan ini, Mulyadi mengatakan semua data kendaraan ODOL akan direkap. Setelah itu jajarannya akan menyampaikan kepada perusahaan yang bersangkutan, bahwa mereka telah melanggar. Selanjutnya seperti apa kegiatan perusahaan, kata Mulyadi, pihaknya bakal mengajak koordinasi perusahaan tersebut dengan Bupati. \"Kalau masih melanggar, nanti ada sanksinya, banyak. Nanti bagaimana Bapak Bupati, bisa juga kita kandangin,\" katanya. Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK menegaskan bahwa tidak ada penilangan dalam kegiatan tersebut, karena sifatnya hanya pembinaan. \"Sebetulnya untuk nilang itu bisa, tapi mereka belum berani. Itu salahnya kemarin,\" katanya. Pada bagian lain, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Lampung dan Bengkulu juga menindak tegas pelanggar kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Tak tanggung-tanggung, BPTD memeja hijaukan kendaraan tronton nopol B 9594 UT yang melebihi ukuran standar. Kendaraan tersebut diamankan saat melintasi Jalan Lintas Sumatera, Lampung Selatan, lantaram memiliki panjang 17 meter atau melebihi ukuran standar kendaraan normah yang hanya 12 meter. Sigit Mintarso Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Lampung dan Bengkulu menerangkan, pihaknya terus konsen melakukan pengawasan dan penanganan kendaraan ODOL di wilayah kerjanya. Itu bertujuan untuk mendukung dan mensukseskan program pemerintah menuju Indonesia _Over Dimension_ dan _Over Loading ODOL_ (_Zero ODOL_) pada Januari 2023 mendatang, guna meningkatkan keselamatan transportasi. Maka diposes dan kita mengantarkan penegakan hukum (Gakum) kendaraan ODOL di Wilayah Provinsi Lampung sampai dengan tahapan penuntutan (P21) di Pengadilan Negeri Kelas II Kalianda Lampung Selatan dan menunggu proses persidangan,\" tuturnya. Dikatakan Sigit, BPTD Lampung-Bengkulu telah melakukan penegakan hukum yang dimulai tanggal 3-5 Desember 2020 lalu. Tim Gakum BPTD yang didampingi unsur Satlantas Polres Lampung Selatan. Pada saat pelaksanaan operasi tersebut timnya berhasil menjaring kendaraan Truk Tronton yang disinyalir kendaraan tersebut telah di modifikasi / dirakit oleh pemiliknya sehingga ukuran dimensi melebihi ketentuan. Setelah dilakukan penimbangan dan pengukuran dimensi serta berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Lampung dinyatakan benar bahwa kendaraan tersebut melanggar ODOL. \"Pelanggaran terhadap truck tersebut dikenakan sanksi sesuai pasal 277 jo pasal 50 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),\" terangnya. Menurutnya, dasar hukum penanganan ODOL, yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 277 menyebutkan setiap orang yang memasukan kendaraan bermotor, kereta gandeng, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24 Juta. Kemudian peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandeng, dan kereta tempelan yang mengatur tata cara normalisasi bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL. Upaya penanganan kendaraan ODOL sudah dilakukan melalui sosialisasi, normalisasi, dan penegakan secara tegas yang dilakukan diberbagai tempat seperti di rest area, pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan UPPKB Way Urang. (red/rnd)
Kendaraan ODOL Bakal Dikandangkan
Rabu 17-02-2021,09:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :