Operasi Yustisi, Masih Banyak Masyarakat Pelanggar Prokes

Rabu 24-02-2021,10:29 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEDONDONG - Sebanyak 980 warga masih melanggar protokol kesehatan (prokes) saat terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Polsek Kedondong di beberapa titik wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Selasa (23/2).
Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi mengatakan, dilaksanakannya operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Kedondong guna memberikan himbauan agar masyarakat mengikuti aturan protokol kesehatan dengan membiasakan 3M + 1T serta memberikan teguran hingga sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
\"Sebelum pelaksanaan tugas kami melaksanakan apel kesiapan di Polsek Kedondong. Selanjutnya melaksanakan operasi yustisi ke beberapa titik, seperti di beberapa minimarket dan warung di desa pasar baru, Kecamatan Kedondong. Sekaligus memberikan himbauan serta melakukan tindakan kepada masyarakat yang beraktifitas dan melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker,\" ujar Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan, dalam kegiatan operasi yustisi kali ini, masih didapati masyarakat yang melanggar prokes dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang kemudian langsung diberikan sanksi teguran.
\"Dalam kegiatan operasi yustisi, masih didapati masyarakat yang melanggar tidak menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan telah diberikan sanksi teguran lisan kepada 980 orang pelanggar,\" ucapnya.
Selanjutnya Kapolsek menghimbau agar masyarakat bisa lebih berperan aktif meningkatkan kewaspadaan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Pesawaran.
\"Dihimbau kepada masyarakat untuk lebih sadar, karena saat ini untuk Kabupaten Pesawaran, grafik Covid-19 masih tinggi. Kita harus meningkatkan kewaspadaan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19,\" pungkasnya. (eggy/esn)
Tags :
Kategori :

Terkait