TELUK PANDAN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran melakukan operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan di beberapa kawasan wisata di Kabupaten Pesawaran, Minggu (4/4).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pesawaran, Heru Sholeh mengatakan kegiatan operasi yustisi yang digelar mengarah kebeberapa titik lokasi diantaranya tempat wisata pantai Mutun dan penyebrangan Kecamatan Teluk Pandan.
\"Dalam masa libur panjang personil Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Pesawaran melakukan razia disiplin protokol kesehatan di kawasan wisata Pesawaran,\" ujarnya.
Heru mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi didapati masyarakat yang masih kurang sadar tentang disiplin protokol kesehatan dengan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker.
\"Kami dan jajaran yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, BPBD dan instansi terkait melaksanakan himbauan dan tindakan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker yang memasuki kawasan pantai mutun dan penyeberangan,\" kata Heru.
Selain itu, Heru mengatakan satgas juga membagikan masker kepada para pelanggar yang tidak memiliki masker dan memberikan edukasi terkait pentingnya dukungan masyarakat dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Pesawaran.
\"Didapati sebanyak 150 orang pelanggar prokes tersebut telah diberikan sanksi tindakan fisik berupa push up, teguran lisan dan menyanyikan lagu nasional dan pengucapan pancasila,\" pungkasnya. (eggy/esn)