Sidang lanjutan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, atas dua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali akan menjalani sidang pada Rabu (21/4) hari ini. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menjelaskan, akan menghadirkan lima orang saksi. \"Ya direncanakan lima orang saksi. Dari unsur swasta dan pihak lainnya,\" katanya, Selasa (21/4). Menurut Taufiq, pihaknya masih akan mengejar keterangan saksi-saksi yang dimana pemberi suap. \"Ruang lingkupnya kita masih mengejar saksi yang memberikan sejumlah fee,\" kata dia. Namun, Taufiq pun belum bisa membeberkan siapa saja nama-nama saksi yang akan dihadirkan besok. \"Untuk nama saksi kita lihat saja besok di persidangan ya,\" ucapnya. (rnn)
Sidang Fee Proyek Hadirkan Lima Saksi
Rabu 21-04-2021,09:39 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :