Polisi Ringkus Pencuri Getah Karet PTPN VII

Senin 03-05-2021,09:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

JATI AGUNG - Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di wilayah perkebunan PTPN VII Unit Kedaton di Afdeling II Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung. Tersangka yakni, Ridwan Susanto alias Kancil (32) warga Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Kancil kepergok telah melakukan pencuruan 200 kilogram getah karet di perkebunan PTPN VII, pada Jum\'at (30/4) lalu, sekitar pukul 00.30 wib. Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, saat sedang beraksi, Kancil bersama kedua rekannya dipergoki security PTPN VII. Saat itu, ketiga pelaku tengah mengambil getah karet dari mangkok yang ada di pohon. Lalu, mereka memasukkan kedalam karung dan hendak diunjal dengan sepeda motor. \"Alhasil, aksi mereka kali ini gagal lantaran dipergoki oleh security yang sedang melaksanakan patroli malam di wilayah perkebunan,\" ungkap Iptu Mayer, Sabtu (1/5). Saat dipergoki, lanjut Iptu Mayer, Kancil berhasil ditangkap, namun kedua rekannya berhasil kabur melarikan diri. Yakni BN dan UG (DPO). Sementara, barang bukti berupa getah karet sebanyak 4 karung berisi 200 kilogram juga berhasil diamankan. Jika ditafsir, kerugian PTPN VII senilai Rp. 3 juta. Atas peristiwa itu, security PTPN VII kemudian melaporkan ke Polsek Jati Agung. \"Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku Kancil, ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian getah karet bersama kedua rekannya. Bahkan, ia mengaku telah melakukan pencurian itu sebanyak 10 kali,\" lanjutnya. Pelaku juga mengakui, getah karet hasil curian itu, akan dijual kepenadah yang berinisial RN (DPO), di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. \"Namun, yang bersangkutan telah melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di kediamannya. Hingga akhirnya, tersangka Kancil berikut Barang bukti langsung di bawa ke Polsek Jati Agung untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,\" tuturnya. Berdasarkan data yang dihimpun, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4  buah karung berisikan getah karet dengan berat kurang lebih 200 Kg. 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda Kharisma warna hitam tanpa nopol. (Kms)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 27-11-2024,23:07 WIB

Dua Pejabat Kacang Lupa Kulit