THR Rp 35,7 Miliar Siap Cair

Senin 03-05-2021,09:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan sudah bisa tersenyum lebar. Pasalnya, penyaluran gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bakal dibayarkan paling lambat dua hari kedepan. Saat ini, BPKAD Lamsel tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Lamsel yang menjadi turunan dari regulasi pusat tentang pemberian tunjangan hari raya kepada aparatur negara. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. “Ya, THR ASN sedang disiapkan administrasinya. Tinggal disalurkan. Paling lambat dua sampai tiga hari kedepan sudah masuk ke rekening masing-masing ASN. Untuk nominal dan juknisnya bisa dikonfirmasi langsung ke BPKAD,” ungkap Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM kepada Radar Lamsel, Minggu (2/5) kemarin. Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Lamsel, Dra. Intji Indriati memastikan proses pembayaran THR bagi ASN Lamsel telah memasuki babak akhir. Sambil menunggu SK Bupati rampung, pihaknya tengah menyelesaikan kelengkapan administrasinya. “Pada pasal 6 menjelaskan komponen dalam THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN dan para abdi negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya dan tunjangan beras,” terang Intji. Di Kabupaten Lamsel sendiri, imbuhnya, THR akan dibayarkan kepada 7.738 ASN. Dengan total besaran anggaran yang telah masuk dalam APBD Lamsel Tahun 2021 sebesar Rp35.706.487.333,00. “Begitu SK Bupati nya selesai diproses langsung kami salurkan.  Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara,” pungkasnya. Disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan ASN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021. Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. \"Demi mengingatkan hal itu KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,\" jelas Ipi dalam keterangan persnya. KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. \"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,\" lanjutnya.   Sisi lainnya, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. (idh/rls/rnn/red)  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 27-11-2024,23:07 WIB

Dua Pejabat Kacang Lupa Kulit